Search

Multilateral


Perdagangan Jasa di WTO


Indonesia telah bergabung sebagai anggota World Trade Organization (WTO) sejak 1 januari 1995 melalui ratifikasi UU Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Adapun terkait sektor jasa, Indonesia menggunakan teks General Agreement on Trade in Services (GATS) sebagai dasar dalam perundingan di WTO.

Indonesia telah mengkomitmenkan beberapa sektor jasa dalam Schedule of Commitment (SoC) pada GATS WTO. Adapun sektor jasa tersebut mencakup enam sektor jasa yang terdiri dari 73 sub-sektor, yaitu jasa bisnis (13 sub-sektor); jasa komunikasi (26 sub-sektor); jasa konstruksi dan teknik terkait (enam sub-sektor); jasa keuangan (23 sub-sektor); jasa wisata dan perjalanan (tiga sub-sektor); dan jasa transportasi (dua sub-sektor). Tingkat kedalaman komitmen liberalisasi pada mode 3 adalah penjaminan FEP sebesar 49% secara horizontal dan 100% khusus untuk jasa perhotelan dan tourist resorts di wilayah timur Indonesia, Kalimantan, Bengkulu, Jambi, dan Sulawesi

GATS terdiri dari dua bagian, yaitu kerangka perjanjian yang mencakup rules dan national schedules of commitments di mana masing-masing anggota memberikan tingkat akses yang disiapkan untuk menjamin penyedia jasa asing. GATS mencakup semua jasa dengan dua pengecualian. Pengecualian pertama adalah jasa-jasa yang disediakan dalam rangka penyelenggaraan negara dan yang kedua adalah pengecualian air traffic rights dan semua jasa yang terkait langsung dengan pelaksanaan air traffic rights dalam sektor jasa perhubungan udara.

GATS memiliki beberapa fleksibilitas yang menjamin anggota untuk menentukan sendiri seberapa jauh kewajiban-kewajiban yang akan mereka jalani. Fleksibilitas ini tercermin dalam penyusunan schedule of commitments dan juga diperbolehkannya pemberian pengecualian terhadap prinsip MFN.

Pembahasan terkait sektor jasa di WTO dilakukan pada Council for Trade in Services (CTS) WTO. CTS WTO merupakan sebuah badan WTO di bawah General Council WTO yang berfungsi dalam memfasilitasi implementasi dari General Agreement on Trade in Services (GATS) dan membahas kemungkinan penambahan komitmen atau perubahan aturan dari GATS itu sendiri. Secara tentatif, Pertemuan CTS WTO dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu awal, pertengahan dan akhir tahun.

CTS WTO terdiri dari 4 (empat) Subsdiary Bodies yaitu i) Committee on Trade in Financial Services (CTFS) yang membahas terkait sektor jasa keuangan; ii) Committee on Specific Commitment (CSC) yang membahas terkait perubahan pada SoC GATS; iii) Working Party on Domestic Regulation (WPDR) yang membahas terkait domestic regulation; dan iv) Working Party on GATS Rules yang membahas terkait perubahan aturan dalam GATS.

CTFS merupakan sebuah sub-bodies WTO yang bertanggung jawab atas semua hal yang berkaitan dengan sektor perdagangan keuangan dalam GATS. Selanjutnya yaitu, CSC yang merupakan sebuah badan tetap di bawah CTS WTO dan diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap komitmen sektor jasa negara anggota WTO dan khususnya untuk memastikan keakuratan teknis dan koherensi melalui pemeriksaan rutin terhadap masalah klasifikasi dan scheduling.

WPDR merupakan sebuah badan atau forum di bawah CTS WTO yang membahas mengenai negosiasi terkait pengembangan disiplin domestic regulations khususnya terkait licensing, qualification dan technical standards yang tidak menghalangi perdagangan jasa. Pembentukan WPDR merupakan mandate dari Artikel VI:4 dari GATS.

The Working Party on GATS Rules merupakan sebuah badan atau forum di bawah CTS WTO yang memiliki tujuan untuk menegosiasikan terkait Emergency Safeguard Measures (Article X GATS), Government Procurement (Article XIII GATS) dan Subsidies (Article XV GATS).

Selain itu, Indonesia juga terlibat pada proses aksesi beberapa negara ke WTO yang juga melibatkan sektor jasa, yaitu Timor-Leste dan Uzbekistan. Saat ini, proses aksesi Timor-Leste ke WTO telah concluded pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 WTO pada bulan Februari 2024, sedangkan untuk proses aksesi Uzbekistan masih berlanjut.

Selanjutnya, Indonesia juga terlibat dalam beberapa perundingan plurilateral di WTO terkait sektor jasa yang salah satunya yaitu Joint Statement Initiative on Electronic Commerce (JSI on E-Commerce. Keikutsertaan Indonesia dalam perundingan JSI E-Commerce tersebut bertujuan untuk mengawal kepentingan Indonesia diantaranya isu Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), Kriptografi, Source Code, Telecommunications dan isu lainnya.