Search

Bilateral


Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

IJEPA yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 dan diratifikasi melalui Perpres No. 36 tahun 2008, telah entry into force sejak tahun 2008. Adapun cakupan IJEPA yang terkait sektor jasa yakni: Chapter Trade in Services (TIS), Chapter Movement of Natural Persons (MNP), Chapter Investment, Chapter Government Procurement, dan Chapter Cooperation.


Pada IJEPA, Jepang memberikan komitmen perdagangan jasa yang lebih luas daripada Indonesia, yaitu 137 subsektor pada 12 sektor (Indonesia memiliki 77 subsektor pada 8 sektor). Tingkat kedalaman komitmen yang diberikan oleh Jepang kepada Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan yang ditawarkan Indonesia kepada Jepang. Dari 137 subsektor, persentase sektor dengan komitmen penuh (none) yang diberikan oleh Jepang adalah sebesar 73,08%, komitmen dengan pembatasan sebanyak 12,68%, serta sektor yang belum dikomitmenkan sebanyak (unbound) 14,23%. Jepang membuka beberapa sektor, diantaranya sektor jasa distribusi, jasa pariwisata dan travel, jasa konstruksi, jasa komunikasi, jasa keuangan, jasa bisnis, jasa transportasi, dan jasa lainnya.


Pada September 2019, tingkat partisipasi tenaga kerja di Jepang mencapai 62,3% dari 67 juta orang. Tenaga kerja asing di Jepang berjumlah 1.460 orang pada tahun 2018 dan sebagian besar bekerja di bidang manufaktur (29,7% dari total tenaga kerja asing di Jepang). Saat ini, penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang dapat dilakukan melalui dua skema, yaitu Specified Skilled Workers (SSW) dan Government-to-Government (G-to-G). Penempatan SSW tersebar pada beberapa bidang, yakni: (i) keperawatan, (ii) pengelolaan pembersihan gedung, (iii) industri komponen mesin & peralatan, (iv) industri pembuatan mesin industri, (v) industri kelistrikan, elektronik, dan informasi, (vi) industri konstruksi, (vii) industri pembuatan kapal dan mesin kapal, (viii) perbaikan dan perawatan mobil, (ix) industri penerbangan, (x) industri perhotelan, (xi) pertanian, (xii) perikanan dan budi daya perairan, (xiii) produksi makanan dan minuman, serta (xiii) industri layanan makanan.


Dalam kerangka IJEPA, pada periode 2008-2022, Indonesia telah mengirimkan 3.641 orang ke Jepang sebagai nurse (738 orang) dan caregivers (2903 orang). Kandidat PMI nurse dan caregivers ditempatkan selama tiga tahun di Jepang, serta diberikan kesempatan untuk dapat memperpanjang izin kerja hingga selama 5 tahun (atau sesuai dengan durasi kontrak kerja).


Perundingan Protokol Perubahan IJEPA dimulai sejak 2019 dan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi penyempurnaan IJEPA sebagai hasil dari General Review IJEPA. Terkait sektor jasa, perubahan dan peningkatan yang tercakup dalam Protokol Perubahan IJEPA meliputi Bab Perdagangan Jasa, Perdagangan Elektronik (Niaga Elektronik/e-Commerce), Perpindahan Orang Perseorangan (Movement of Natural Persons/MNP), dan Kerja Sama. Melalui Protokol Perubahan IJEPA, kedua negara sepakat untuk membahas fasilitasi penempatan tenaga kerja terampil Indonesia untuk bidang profesi lainnya, tidak terbatas pada profesi nurse dan caregivers yang telah dimanfaatkan sejak IJEPA diberlakukan tahun 2008.Sebagai focal point Group on Services (GOS), DPPJ melakukan pertemuan minimal 2 (dua) kali setahun dalam rangkaian First Senior Officials’ Meeting (SOM1) dan Third Senior Officials’ Meeting (SOM3). Saat ini, GOS fokus pada pembahasan beberapa isu, seperti potensi kontribusi GOS pada MRT Statement, APEC Services Competitiveness Roadmap (ASCR), Environmental Services, Services and Structural Reform, dan Inclusive Services Trade.

Direktur Perundingan Perdagangan Jasa memaparkan isu reformasi struktural perdagangan jasa dalam Pertemuan APEC Services Competitiveness Roadmap Annual Dialogue 2023 di Detroit, Michigan, Amerika Serikat pada 19 Mei 2023. Pada kesempatan tersebut, Direktur Perundingan Perdagangan Jasa menyampaikan dukungan rencana aksi yang telah diinisiasi oleh ekonomi APEC melalui reformasi struktural dan kebijakan terkait upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Selain itu, Direktur PPJ menyampaikan sejumlah kebijakan yang telah dilakukan Indonesia dalam rangka mendukung reformasi struktural bidang perdagangan jasa, misalnya penyederhanaan regulasi dan peningkatan kapasitas institusi yang menangani perdagangan jasa.

Direktur Perundingan Perdagangan Jasa menyampaikan paparan pada the 3rd Senior Officials Meeting, APEC, pada 6 agustus 2023. Direktur PPJ mengangkat tema "The Public-Private Policy Dialogue on Manufacturing Related Services (MRS)". Pada kesempatan itu, Direktur PPJ menyampaikan gambaran tentang services value-added dalam industri manufaktur di Indonesia dan pandangan Indonesia terkait konsep MRS. Selanjutnya, Direktur PPJ menyampaikan harapan Indonesia agar proyek-proyek MRS dapat dieksplorasi lebih jauh dan APEC dapat melakukan penelitian untuk mengeksplorasi implikasi teknologi baru guna mendorong liberalisasi dan memfasilitasi perdagangan di bidang jasa terkait manufaktur.

 

Indonesia EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA)

Pembentukan Indonesia – EU CEPA dimulai pada saat pertemuan Presiden RI dengan Presiden Komisi Eropa pada Desember 2009 yang menyepakati untuk membentuk Joint Vision Group untuk mengkaji peningkatan perdagangan dan investasi. Hasil kajian meyakini bahwa IEU-CEPA dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Hubungan ekonomi Indonesia dengan Uni Eropa memasuki tahap yang lebih tinggi setelah kunjungan kerja Presiden Indonesia ke Eropa dengan didampingi Menteri Perdagangan pada 18-22 April 2016. Hubungan perekonomian kedua negara juga semakin erat setelah disepakatinya Scoping Paper IEU-CEPA pada tanggal 21 April 2016, di Brussel, Belgia oleh kedua pimpinan perekonomian. Indonesia akan dapat meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dalam menghadapi persaingan global melalui berbagai program capacity building.

Perundingan IEU-CEPA pada perdagangan jasa berpedoman pada scoping paper yang telah disepakati. Secara umum, scoping paper tersebut memuat:

1. Tujuan dari perundingan adalah untuk menghasilkan high level of ambition di sektor jasa yang sesuai dengan key principles yang telah ditetapkan dan prinsip-prinsip dasar General Agreement on Trade in Services (GATS);

2. Chapter Trade in Services, termasuk temporary movement of natural persons (TMNP) harus mencakup sektor yang lebih luas dan juga mencakup semua mode of supply; serta

3. Pembahasan isu-isu regulasi dan peraturan domestik, termasuk transparansi pada disiplin horizontal dan sektoral.

Perundingan IEU-CEPA telah dilaksanakan sebanyak 19 (Sembilan belas) putaran yang telah diselenggaraan di Bogor, Indonesia pada 1 - 5 Juli 2024. IEU-CEPA ditargetkan selesai pada tahun 2024.


Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA)

Inisiasi pembentukan IK-CEPA dimulai saat pertemuan bilateral antara Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Republik Korea, Lee Myung-bak, pada tanggal 28 Maret 2012. IK-CEPA ditandatangani Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto, bersama Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan, Sung Yun-mo di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 18 Desember 2020. IK-CEPA diratifikasi melalui UU No. 25 Tahun 2022 (27 September 2022), dan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2023. Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa peraturan teknis terkait diantaranya Permendag No. 57 Tahun 2022, Permenperin No. 1 Tahun 2023, dan PMK No. 219, 227, 228 Tahun 2022.

Jumlah komitmen Indonesia pada IK-CEPA terdiri dari 106 sub-sektor, yang merupakan komitmen RCEP Plus dengan penambahan sub-sektor retailing services, online game, dan medical devices testing institution. Dari 106 sub-sektor terebut, sebanyak 65 sektor memiliki tingkat Foreign Equity Participation (FEP) di atas 49%. Sementara itu, sektor dengan komitmen yang lebih tinggi dari RCEP (FEP 67%) diantaranya adalah distribution services, construction services, dan medical devices testing institution. Adapun komitmen MNP Indonesia dalam IK-CEPA terdiri dari ICT (Intra Corporate Transfer), BV (Business Visitor), dan IP (Independent Professionals) yang terdiri dari 10 kategori.

Jumlah Komitmen Korea pada IK-CEPA terdiri dari 11 sektor jasa (114 sub-sektor), kecuali sektor health related and social services. Korea Selatan rata – rata memberikan komitmen untuk mode 1, 2, 3 dengan none. Sub-sektor dengan batasan limitasi FEP tertentu/tertutup adalah relating to aircraft, telecommunication services, credit information services, hairdressing, dan sektor kecantikan lainnya. Komitmen MNP Korea Selatan terdiri dari ICT, BV, dan IP yang mencakup 118 kategori.

Komitmen keterbukaan akses pasar sektor jasa dalam IK-CEPA, yang diiringi dengan perluasan kesempatan bagi profesional Indonesia di 118 kategori, menunjukkan bahwa Indonesia dan Korea memiliki tekad bersama untuk meningkatkan perekonomian ke tingkat yang lebih tinggi. Korea sebagai mitra strategis Indonesia diyakini dapat mengakselerasi kemampuan Indonesia dalam memanfaatkan teknologi tinggi, di mana Korea akan memfasilitasi pergerakan para profesional Indonesia, terutama pada bidang information technology dan engineering.


Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA)

IA-CEPA adalah perjanjian komprehensif, dibangun berdasarkan perjanjian-perjanjian multilateral dan regional yang telah ada termasuk Perjanjian Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru (AANZFTA). Indonesia dan Australia telah menandatangani perjanjian IA-CEPA tanggal 4 Maret 2019. IA-CEPA mulai diimplementasi pada tanggal 5 Juli 2020.

Pada sektor jasa, IA-CEPA menghasilkan dua Memorandum of Understanding (MoU) dan empat side letter (SL) yang bertujuan untuk mendorong pergerakan orang di antara kedua negara, antara lain:

1. MoU on the Indonesia-Australia Skills Development Exchange Pilot Project

2. MoU on a Pilot Workplace-Based Training Visa Arrangement

3. SL on Work and Holiday Visa

4. SL on Mutual Recognition of Professional Engineers

5. SL on Technical and Vocational Education and Training (TVET)

6. SL on Improving health Professional Standards and Access to Health Services

Merujuk Article 9.13 dalam Chapter 9: Trade in Services, terdapat mandat bagi kedua negara untuk melakukan reviu atas perjanjian perdagangan jasa dalam waktu tiga tahun sejak berlakunya IA-CEPA. Tujuan reviu adalah untuk secara substasial mengurangi atau menghapus diskriminasi, dan meningkatkan akses pasar kedua negara.

Pembahasan atas persiapan reviu telah dimulai pada saat pertemuan pertama Committee on Trade in Services (CTS) pada tanggal 2 Juni 2022 yang dilakukan secara daring dan pertemuan ke-2 CTS pada tanggal 7-8 Juni 2023 di Canberra, Australia. Saat ini kedua pihak sedang menyiapkan scoping paper agar dapat memulai proses reviu di tahun 2023.

Selain itu, terdapat perkembangan pada salah satu Memorandum of Understanding (MoU) dalam kerangka IA-CEPA dengan dilakukannya amandemen atas MoU on Skills Development Exchange Pilot (SDE). Amandemen MoU dalam rangka mendorong pertukaran tenaga kerja antar Perusahaan Indonesia-Australia yang disertai dengan transfer of knowledge tersebut telah ditandangani pada tanggal 25 Agustus 2023 di Jakarta. Selanjutnya, kedua pihak akan mendorong agar implementasi MoU tersebut dapat berjalan secara optimal.


Indonesia European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA)

IE-CEPA yang ditandatangani pada 16 Desember 2018, telah diimplementasikan sejak 1 November 2021 melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA). Perjanjian ini menjadi landasan kuat bagi kerja sama perdagangan dan ekonomi antara kedua pihak.

IE-CEPA tidak hanya menjadi "hub" atau pintu masuk bagi Indonesia untuk meningkatkan akses pasar perdagangan barang, jasa, dan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam upaya diversifikasi tujuan ekspor. Melalui IE-CEPA, Indonesia memiliki peluang besar untuk melakukan investasi di negara-negara EFTA dengan kepemilikan modal hingga 100%, terutama dalam berbagai sektor jasa yang telah dijanjikan.

Pada sektor jasa, komitmen Indonesia terhadap akses pasar mencakup 75 sub-sektor dengan tingkat keterbukaan yang bervariasi, mencapai rata-rata sebesar 49%, sementara beberapa sub-sektor memiliki tingkat keterbukaan lebih tinggi, mencapai 55-67%. Indonesia juga membuka pintu bagi sektor manufaktur dan sub-sektor yang membutuhkan teknologi tinggi dan modal besar yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa dalam negeri. Jumlah sub-sektor yang dibuka oleh masing-masing negara anggota EFTA juga cukup signifikan, Swiss membuka 116 sub-sektor, Islandia 89, Liechtenstein 78, dan Norwegia 84. Dalam komitmen MNP dan Moda 4 jasa, EFTA meberikan akses pasar untuk berbagai kategori pekerja, termasuk Intra Corporate Transferees, Trainee, Contractual Service Supplier, Independent Professional, dan Young Professional, khususnya dari Swiss.

Program Agreement on the Exchange of Young Professional (AYP) antara Indonesia dan Swiss, yang mulai diimplementasikan pada 5 Maret 2022, membuka peluang bagi para profesional muda Indonesia untuk bekerja di Swiss selama periode tertentu, dengan kuota 50 orang per tahun yang dapat direview setiap tahunnya hingga mencapai 100 orang. Program ini memungkinkan para profesional muda Indonesia untuk meningkatkan keterampilan kerja dan kemampuan berbahasa asing mereka di lingkungan kerja internasional.

Indonesia tengah berupaya keras untuk mempercepat finalisasi penyusunan panduan teknis (technical guidelines) agar proses pengiriman tenaga muda profesional Indonesia ke Swiss melalui skema AYP dapat berjalan lebih lancar. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan penggunaan kuota AYP yang maksimal dan mengoptimalkan manfaat dari kerja sama antara Indonesia dan negara-negara EFTA dalam hal mobilitas tenaga kerja dan transfer keterampilan.


Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA)

Peluncuran Perundingan ICA-CEPA disepakati melalui penandatanganan joint statement secara virtual pada 20 Juni 2021 antara Menteri Perdagangan RI dan Menteri Usaha Kecil, Promosi Ekspor dan Perdagangan Internasional Kanada. Peluncuran ICA-CEPA merupakan tonggak sejarah dalam hubungan Indonesia-Kanada yang telah berlangsung 69 tahun. Kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan investasi, termasuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kedua negara.

Perundingan ICA-CEPA pada sektor jasa mencakup pembahasan beberapa bab dan annex, yaitu Chapter Trade in Services, Chapter Temporary Movement of Natural Persons, Chapter Telecommunications, Chapter Financial Services, Chapter Electronic Commerce dan Annex on Professional Services.

Perundingan ICA-CEPA telah diselenggarakan sebanyak 8 (delapan) putaran. Putaran ke-8 dilaksanakan pada 24 – 28 Juni 2024 di Ottawa, Kanada. Putaran ke-9 akan dilaksanakan pada 23 – 27 September 2024 di Toronto, Kanada.


Indonesia-Uni Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA)

Peluncuran Perundingan IUAE-CEPA diawali dengan penandatangan Joint Ministerial Statement oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan Menteri Perdagangan Luar Negeri UAE pada tanggal 2 September 2021 di Bogor. Perundingan ini merupakan perundingan tercepat dengan total empat putaran perundingan dan ditandatangani pada 1 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan Menteri Ekonomi UAE.

Perjanjian ini mencakup isu perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, usaha kecil dan menengah, dan perdagangan digital. Perjanjian ini memberikan manfaat untuk peningkatan akses pasar barang (termasuk produk halal) Indonesia, peningkatan akses pasar di bidang jasa, serta peningkatan kerja sama ekonomi, termasuk kerja sama bidang ekonomi Islam.

Kedua negara mengkomitmenkan sembilan sektor jasa, antara lain Jasa Bisnis, Jasa Komunikasi, Jasa Konstruksi, Jasa Distribusi, Jasa Keuangan, Jasa Kesehatan, Jasa Pariwisata, Jasa Lingkungan, dan Jasa Transportasi. Dari sembilan sektor tersebut, Indonesia mengkomitmenkan 50 subsektor, dengan FEP berkisar antara 33% hingga 100%, sedangkan UAE mengkomitmenkan 58 subsektor dengan FEP berkisar antara 25%-100%. Sementara itu, terkait MNP, kedua negara mengkomitmenkan Business Visitors (BVs) dan Intra-Corporate Transferees (ICTs).