survei

Bilateral

18 April 2018

 Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Indonesia telah memiliki perjanjian bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi dengan salah satu anggota TPP yaitu Jepang. Indonesia dan Jepang telah menandatangani Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada tanggal 20 Agustus 2007 dan telah diratifikasi melalui Perpres no. 36 tahun 2008. Salah satu cakupan perjanjian tersebut terkait jasa adalah Chapter Trade in Services (TIS), Chapter Movement of Natural Persons (MNP), Chapter Investment, Chapter Government Procurement, dan Chapter Cooperation. IJEPA telah entry into force sejak tahun 2008 dan perjanjian tersebut saat ini telah ditinjau ulang dalam proses general review.

Dalam IJEPA, Jepang memiliki komitmen lebih besar yaitu 137 subsektor pada 12 sektor, sedangkan Indonesia 77 subsektor pada 8 sektor. Sejumlah sektor tingkat kedalaman komitmen Jepang di sektor jasa lebih besar yang ditawarkan kepada Indonesia. Dari 137 subsektor, komitmen penuh (none) diberikan 73,08%, komitmen dengan pembatasan sebanyak 12,68%, belum dikomitmenkan (unbound) 14,23%. Jepang membuka beberapa sektor diantaranya jasa distribusi, jasa pariwisata dan travel, jasa konstruksi, jasa lainnya, jasa komunikasi, jasa keuangan, jasa bisnis, dan jasa transportasi.

Indonesia telah mengirimkan nurse dan caregivers sebagai salah satu implementasi IJEPA chapter MNP yakni sejak tahun 2008 dengan total pengiriman nurse dan caregivers dari tahun 2008-2015 yaitu sebanyak 1513 orang. Adapun jumlah pengiriman nurse dan caregivers ke Jepang mengalami penurunan di tahun 2009 – 2012, namun meningkat kembali di tahun 2012 – 2015.

Saat ini IJEPA sedang dalam tahap General Review (GR) setelah resmi diberlakukan pada tahun 2008. Dalam kurun waktu 2008-2018, Indonesia telah mengirimkan 12 batch tenaga kerja kesehatan (nursing dan caregiver)  ke Jepang. Saat ini Indonesia sedang mengusahakan untuk dapat mengirimkan tenaga kerja hospitality. Dalam tahap GR ini, Indonesia mengundang investor Jepang untuk berinvestasi pada subsektor sekolah vokasi (otomotif dan elektrikal)  dan periklanan dikarenakan Indonesia membutuhkan best practices dari Jepang.

Indonesia EU Comprehensive Economic Partnership Agreement

Pembentukan Indonesia – EU CEPA dimulai saat pertemuan Presiden RI dengan Presiden Komisi Eropa pada Desember 2009 sepakat membentuk Joint Vision Group untuk mengkaji peningkatan perdagangan dan investasi. Hasil kajian diyakini bahwa IEU-CEPA dapat memberikan manfaat bagi pertemuan ekonomi Indonesia.

Hubungan ekonomi Indonesia-Uni Eropa memasuki tahap yang lebih tinggi setelah Kunjungan Kerja Presiden ke Eropa yang didampingi oleh Menteri Perdagangan tanggal 18-22 April 2016 dan juga telah disepakatinya Scoping Paper IEU-CEPA pada tanggal 21 April 2016, di Brussel, Belgia oleh kedua pimpinan perekonomian. Indonesia akan dapat meningkatkan kualitas SDM dalam menghadapi persaingan global melalui berbagai program capacity building.

Perundingan IEU CEPA pada perdagangan jasa akan berpedoman pada “scoping paper” yang telah disepakati. Dalam scoping paper tersebut yang terkait dengan jasa antara lain bahwa tujuan dari perundingan adalah untuk menghasilkan high level of ambition di sektor jasa yang sesuai dengan key principles yang telah ditetapkan; modalitas untuk perundingan IEU CEPA harus diselesaikan pada tahap awal dari negosiasi; chapter Trade in Services harus mencakup sektor yang lebih luas dan juga mencakup semua mode of supply;  Perjanjian ini juga bertujuan untuk cakupan seluas mungkin bagi temporary movement of natural persons; untuk mengamankan akses pasar yang efektif, negosiasi juga harus fokus mengenai isu-isu regulasi dan peraturan domestik, termasuk transparansi pada disiplin horisontal dan sektoral; dan Perundingan jasa harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar GATS.

Perundingan IEU CEPA telah dilaksanakan sebanyak 4 putaran (terakhir Februari 2018). Saat ini masih dalam tahap pembahasan teks perjanjian (isu consolidated chapter mode 3 dan investment). Terkait dengan akses pasar, pertukaran offer akan dilakukan dengan memberikan best offer dengan conditional pemenuhan pada request kedua belah pihak. Terkait isu Movement of Natural Persons (MNP), Indonesia mengusulkan definisi baru pada kategori natural person untuk mengakomodir kepentingan Indonesia yang tercantum dalam usulan list of occupation, salah satunya adalah Tourism, travel and Hospitality.

Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA)

Inisiasi pembentukan kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) antara Indonesia dan Korea Selatan  dimulai pada kesempatan pertemuan bilateral antara Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden  Republik Korea, Lee Myung-bak tanggal 28 Maret 2012. Kedua Kepala Negara sepakat untuk dimulainya perundingan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA).

Cakupan liberalisasi  IKCEPA, adalah: Hingga Perundingan Putaran ke-7, Kedua Pihak telah menyelesaikan sebagian besar draft text Chapter atau Annex IKCEPA yakni: Trade in Goods, Rules of Origin, Customs Procedures and Trade Facilitation, Services, Investment, Intellectual Property Right, Competition, E-Commerce, Government Procurement, Cooperation and Capacity Building, dan Legal and Institutional Issues.

Terkait perdagangan jasa Indonesia memfokuskan request-nya di moda 4 sementara Korea lebih banyak meminta akses pasar di moda 3. Beberapa sektor yang di request Korea antara lain: Maintenance and Repair Services (not including maritime vessels, aircraft or other transport equipment) for Automobile (excluding motor cycle) and Construction machineries (CPC 633, 8866, 8867 excluding motor cycle, 8868), Environmental services, Motion picture services, Advertising services dan direct selling services. Sedangkan sektor prioritas yang diminta Indonesia kepada Korea antara lain: Hospitality, Construction, Manufacturing Related Services, Hotel and Tourism Related Services, Specific Sectors (Professionals) : Nurse, Caregivers, Welders, water & sewer system technicians / pipe & drainage technicians, Waste management specialists (Refuse Disposal Services), dan Professionals as Related to Sectors Offered to Korea.

Manfaat liberalisasi IKCEPA yaitu tercermin pada JSG Indonesia – Korea CEPA (IKCEPA) pada 2011 menyimpulkan bahwa dengan mempertimbangkan liberalisasi high sensitive list dan sensitive list dalam ASEAN-Korea FTA, Indonesia – Korea CEPA akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan sebesar US$ 7,97 juta dan peningkatan PDB sebesar 0,03 % bagi Indonesia.

Dengan asumsi peningkatan produktivitas dari beberapa sektor utama dalam kerangka CEPA termasuk trade in goods, trade in services, investment dan economic cooperation, maka Indonesia akan memperoleh peningkatan kesejahteraansebesar US$ 10,6 miliar dengan pertumbuhan PDB sebesar 4,37%.  

Pending issues IK-CEPA pada pembahasan chapter TIS antara lain: Definition, Disclosure of Confidential Information, Payments and Transfers, Restrictions to Safeguard the Balance of Payments, Safeguards, Denial of Benefit, General Exception, Security Exception, Economic Cooperation and Capacity Building. Sejauh ini Indonesia berposisi untuk tetap menggunakan bahasa GATS/AKFTA. Sedangkan terkait dengan Movement of Natural Persosns (MNP) yang merupakan usulan Indonesia masih terdapat beberapa artikel dan terms yang  belum disepakati. Pada pembahasan teks MNP, Indonesia mengusulkan Article Special Scheme of Professionals dan mengharapkan profesional Indonesia dapat masuk ke Korea setelah kesepakatan dicapai.

Pada Perundingan putaran ke-7 di tahun 2014, Indonesia tetap menekankan ketertarikan pada Moda 4 (Perpindahan Perseorangan) yaitu midwives, nurses, physiotherapist and para-medical personnel, social services and spa services. Sedangkan Korea fokus pada Moda 3 (Kehadiran Komersial) di bidang business services, construction and related engineering services, distribution services, enviromental services, financial services, and tourism and related services.

Dikarenakan tidak adanya titik temu kesepakatan, saat ini status perundingan IK CEPA adalah terminate (diberhentikan).

Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)

Joint Announcement by The President of the Republic of Indonesia and The Prime Minister of Australia on the Commencement of Negotiations on an Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) melalui framework Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA, telah ditetapkan di Jakarta, 2 November 2010.

Setelah vakum selama 2 tahun, tahun ini perundingan IACEPA dimulai kembali sebagai pelaksanaan mandat dari menteri kedua pihak. Perundingan perdagangan jasa ini merupakan respon dari rekomendasi Indonesia – Australia Business Partnership Group (IABPG) untuk meningkatkan perdagangan jasa kedua pihak. Pada putaran ke-3 IACEPA, perundingan perdagangan jasa membahas modalitas serta disiplin perjanjian perdagangan jasa. Dibahas pula annex yang mungkin menyertai perjanjian ini seperti Annex on Financial Services, Annex on Movement of Natural Persons dan annex lain seperti Telecommunication Services yang masih memerlukan konsultasi dengan kementerian pembina sektor. Sementara untuk text of trade in services chapter akan disampaikan Australia pada Indonesia pada bulan Juli 2016 sebulan sebelum putaran ke-4 IACEPA dimulai.

Dalam hal market access, perjanjian perdagangan jasa IACEPA ini akan bertolak dari komitmen yang telah dibuat kedua negara dalam kerangka ASEAN- Australia New Zealand FTA. Australia menginginkan Indonesia dapat mengadopsi pendekatan lain (selain positive list) dalam scheduling komitmen. Usulan ini masih dalam pembahasan dengan kementerian pembina sektor Indonesia.

Kedua negara menyepakati agar perundingan IA-CEPA dapat dimulai kembali, namun sesuai kesepakatan sebelumnya diharapkan perundingan dapat didahului atau berjalan secara pararel dengan Ad Hoc Working Group on Agricultural Cooperation dan Ad Hoc Working Group on Skills Exchange. Dalam hal ini, pada 16 Maret 2016 di Canbbera telah dilaksanakan re-aktivasi perundingan IA-CEPA oleh kedua Menteri Perdagangan dengan menyepakati early outcomes.

Perundingan IACEPA telah sampai putaran ke-11 dan masih dalam pembahasan request-offer. Keduanya sepakat untuk menggunakan pendekatan negative list. Level dan jumlah liberalisasi IACEPA adalah yang paling tinggi diantara perundingan bilateral lainnya (high-level commitment). Seperated Chapters untuk Financial dan Telecommunication Services. Perundingan ditargetkan selesai pada tahun 2018.

Indonesia European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA)

Pada tanggal 7 Juli 2010, Pemerintah Indonesia dan Swiss (mewakili EFTA) sepakat untuk memulai proses perundingan Indonesia EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA) dengan prinsip comprehensive, mutual respect, constructive spirit, sovereign equality dan common benefit serta mengakui perbedaan tingkat kemajuan kedua belah pihak.

Dalam perundingan Working Group on Trade in Services Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (WGTIS IE-CEPA)  ini, Chapter Trade in Services akan disertai beberapa Annex, yaitu Movement of Natural Persons, Financial Services, Maritime Transport Services, Tourism and Travel Services dan Telecommunication Services. Khusus untuk annex on telecommunication services, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa tidak dapat menerima dalam perundingan IECEPA.

Indonesia dan EFTA telah melakukan pertukaran initial offer yang berdasar pada GATS. Indonesia telah menyampaikan offer-nya sebelum perundingan ke-8. Offer Indonesia mencakup 11 sektor jasa, kecuali sektor recreational, cultural and sporting services dengan jumlah total 86 sub-sektor dengan level liberalisasi sebesar 49% (merujuk kepada offer Uruguay, Doha, AANZFTA dan IKCEPA). Offer Indonesia ini berdasarkan surat resmi mengenai permintaan masukan/tanggapan dari Kementerian/Lembaga terkait.

Sedangkan untuk request Indonesia mencakup 5 sektor jasa antara lain sektor Business Services, Health Related and Social Services, Tourism and Travel-related services, Transportation services, dan Other Services dengan jumlah total 17 sub-sektor di semua moda untuk business visitors, professionals, contractual service suppliers, Intra Corparate Transferees, dan Graduate Trainees. Request Indonesia ini berdasarkan surat masukan/tanggapan dari Kementerian/Lembaga terkait.

Dalam hal capacity building, Swiss membuka peluang untuk graduate trainee Indonesia, namun skema ini berbentuk perjanjian bilateral dan dilakukan paralel dengan perundingan IE-CEPA. Indonesia telah menyampaikan request kepada EFTA terkait dengan beberapa jenis jabatan tenaga kerja dan graduate trainee.

Perundingan ke-10 IE-CEPA telah dilaksanakan pada tanggal 23-26 Mei 2016 di Interlaken, Swiss.

Sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan RI, diharapkan keseluruhan Perundingan IE-CEPA dapat diselesaikan dalam 4 putaran atau paling lambat pada triwulan pertama tahun 2017.

Perundingan perdagangan jasa dalam pertemuan ke-10 IE-CEPA ini, mengalami beberapa kemajuan dalam hal kesepakatan beberapa artikel pada perjanjian TIS, namun dalam market access masih proses negosiasi. Pada pembahasan draft text on trade in services chapter, telah disepakati pada beberapa isu pada artikel: Definition, Domestic Regulation, Payment of Transfers, Restrictions to Safeguard the Balance of Payment, dan Review. Terkait cabotage dan subsidy, kedua belah pihak sepakat tidak dibuat sebagai chapter dalam trade in services tetapi memasukkannya ke dalam Horizontal Commitment di Schedule of Commitment (SoC). Sedangkan artikel yang masih menjadi pending issues adalah Scope and Coverage, dan Definitions (permanent resident dan ‘seek to supply).

Dalam Annex on Financial Services telah disepakati beberapa artikel. Dalam hal Annex on Maritime Transport Services, EFTA mengusulkan artikel Non-Discriminatory Market Access. Namun, mengingat Indonesia tidak membawa expert di sektor tersebut, maka hanya mencatat tambahan artikel dalam annex ini. Indonesia meminta untuk capacity building di sektor maritim. Pihak EFTA menyetujui jika mendapat offer yang baik dari Indonesia.

Islandia menawarkan non-paper sebagai Annex on Energy Related Services yang merupakan annex baru yang belum pernah disampaikan sebelumnya. Indonesia berpandangan untuk mendapat arahan dan persetujuan terlebih dahulu dari Lead Negotiator Indonesia mengingat waktu yang terbatas hanya 4x perundingan untuk membahasnya. Di samping itu, perlu persetujuan Kementerian ESDM untuk adanya annex tersebut.

Dalam hal Annex on MNP, Indonesia melakukan diskusi yang intens untuk mendapatkan benefit dari annex ini, antara lain dalam hal CSS (Contractual Service Supplier) dan IP (Independent Professional).

Mengingat initial offer Indonesia yang disampaikan masih belum meaningful, EFTA meminta Indonesia memberikan offer yang lebih tinggi dari Uruguay Round (GATS plus) terutama untuk market access kepemilikan asing (foreign equity partnership) pada mode 3 mendekati peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku. Sektor jasa yang menjadi concern EFTA adalah bisnis, telekomunikasi, energi, finansial, dan maritim. Khusus untuk jasa finansial (insurance), EFTA meminta Indonesia juga membuka cross border supply (mode-1). Diharapkan sektor-sektor terkait dapat meningkatkan offer-nya dalam perundingan selanjutnya. Untuk mode 4, EFTA meminta kemudahan akses pasar Indonesia untuk perakitan dan pemeliharaan mesin (installers dan mainteners).

Secara khusus, Indonesia menginginkan EFTA dapat membuka akses movement of natural persons untuk jasa nurses, midwives and caregivers mengingat komitmen EFTA pada sektor ini masih unbound untuk mode 4 dan fleksibilitas terbatas hanya untuk akses pasar di Intra Corporate Transferees (ICT), Business Visitors (BV), dan Independent Professional (IP). Selain itu, Indonesia menginginkan agar EFTA dapat menerima Contractual Service Suppliers (CSS), IP dan graduate trainee (internship) dengan masa tinggal lebih lama dari yang dikomitmenkan dalam horizontal commitment.

Pada April 2018 telah dilaksanakan IEFTA putaran ke-15. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi teks perjanjian dan pembahasan Chapter Maritime Services dan 2 Annex. Indonesia sedang mengupayakan persetujuan MNP di negara EFTA. Apabila disetujui, kualifikasi tenaga kerja Indonesia dapat diakui. Peluang tenaga kerja Indonesia yang dapat dikirimkan ke negara EFTA antara lain nurse, caregiver, dan seafarer (pelaut).