Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
Indonesia telah
memiliki perjanjian bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi dengan salah
satu anggota TPP yaitu Jepang. Indonesia dan Jepang telah menandatangani
Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada tanggal 20 Agustus
2007 dan telah diratifikasi melalui Perpres no. 36 tahun 2008. Salah satu
cakupan perjanjian tersebut terkait jasa adalah Chapter Trade in Services
(TIS), Chapter Movement of Natural Persons (MNP), Chapter Investment, Chapter
Government Procurement, dan Chapter Cooperation. IJEPA telah entry into force
sejak tahun 2008 dan perjanjian tersebut saat ini telah ditinjau ulang dalam
proses general review.
Dalam IJEPA, Jepang memiliki
komitmen lebih besar yaitu 137 subsektor pada 12 sektor, sedangkan Indonesia 77
subsektor pada 8 sektor. Sejumlah sektor tingkat kedalaman komitmen Jepang di
sektor jasa lebih besar yang ditawarkan kepada Indonesia. Dari 137 subsektor,
komitmen penuh (none) diberikan 73,08%, komitmen dengan pembatasan sebanyak
12,68%, belum dikomitmenkan (unbound) 14,23%. Jepang membuka beberapa sektor
diantaranya jasa distribusi, jasa pariwisata dan travel, jasa konstruksi, jasa
lainnya, jasa komunikasi, jasa keuangan, jasa bisnis, dan jasa transportasi.
Indonesia telah
mengirimkan nurse dan caregivers sebagai salah satu implementasi IJEPA chapter
MNP yakni sejak tahun 2008 dengan total pengiriman nurse dan caregivers dari
tahun 2008-2015 yaitu sebanyak 1513 orang. Adapun jumlah pengiriman nurse dan
caregivers ke Jepang mengalami penurunan di tahun 2009 – 2012, namun meningkat
kembali di tahun 2012 – 2015.
Saat ini IJEPA sedang
dalam tahap General Review (GR) setelah resmi diberlakukan pada tahun 2008. Dalam
kurun waktu 2008-2018, Indonesia telah mengirimkan 12 batch tenaga kerja
kesehatan (nursing dan caregiver) ke
Jepang. Saat ini Indonesia sedang mengusahakan untuk dapat mengirimkan tenaga
kerja hospitality. Dalam tahap GR ini, Indonesia mengundang investor Jepang
untuk berinvestasi pada subsektor sekolah vokasi (otomotif dan elektrikal) dan periklanan dikarenakan Indonesia
membutuhkan best practices dari Jepang.
Indonesia
EU Comprehensive Economic Partnership Agreement
Pembentukan Indonesia –
EU CEPA dimulai saat pertemuan Presiden RI dengan Presiden Komisi Eropa pada
Desember 2009 sepakat membentuk Joint Vision Group untuk mengkaji peningkatan
perdagangan dan investasi. Hasil kajian diyakini bahwa IEU-CEPA dapat
memberikan manfaat bagi pertemuan ekonomi Indonesia.
Hubungan ekonomi
Indonesia-Uni Eropa memasuki tahap yang lebih tinggi setelah Kunjungan Kerja
Presiden ke Eropa yang didampingi oleh Menteri Perdagangan tanggal 18-22 April
2016 dan juga telah disepakatinya Scoping Paper IEU-CEPA pada tanggal 21 April
2016, di Brussel, Belgia oleh kedua pimpinan perekonomian. Indonesia akan dapat
meningkatkan kualitas SDM dalam menghadapi persaingan global melalui berbagai
program capacity building.
Perundingan IEU CEPA pada
perdagangan jasa akan berpedoman pada “scoping paper” yang telah disepakati.
Dalam scoping paper tersebut yang terkait dengan jasa antara lain bahwa tujuan
dari perundingan adalah untuk menghasilkan high level of ambition di sektor
jasa yang sesuai dengan key principles yang telah ditetapkan; modalitas untuk
perundingan IEU CEPA harus diselesaikan pada tahap awal dari negosiasi; chapter
Trade in Services harus mencakup sektor yang lebih luas dan juga mencakup semua
mode of supply; Perjanjian ini juga
bertujuan untuk cakupan seluas mungkin bagi temporary movement of natural
persons; untuk mengamankan akses pasar yang efektif, negosiasi juga harus fokus
mengenai isu-isu regulasi dan peraturan domestik, termasuk transparansi pada
disiplin horisontal dan sektoral; dan Perundingan jasa harus didasarkan pada
prinsip-prinsip dasar GATS.
Perundingan IEU CEPA
telah dilaksanakan sebanyak 4 putaran (terakhir Februari 2018). Saat ini masih
dalam tahap pembahasan teks perjanjian (isu consolidated chapter mode 3 dan
investment). Terkait dengan akses pasar, pertukaran offer akan dilakukan dengan
memberikan best offer dengan conditional pemenuhan pada request kedua belah
pihak. Terkait isu Movement of Natural Persons (MNP), Indonesia mengusulkan
definisi baru pada kategori natural person untuk mengakomodir kepentingan
Indonesia yang tercantum dalam usulan list of occupation, salah satunya adalah
Tourism, travel and Hospitality.
Indonesia
Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA)
Inisiasi pembentukan
kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) antara Indonesia dan Korea Selatan dimulai pada kesempatan pertemuan bilateral
antara Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Republik Korea, Lee Myung-bak tanggal 28 Maret
2012. Kedua Kepala Negara sepakat untuk dimulainya perundingan Indonesia-Korea
Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA).
Cakupan
liberalisasi IKCEPA, adalah: Hingga
Perundingan Putaran ke-7, Kedua Pihak telah menyelesaikan sebagian besar draft
text Chapter atau Annex IKCEPA yakni: Trade in Goods, Rules of Origin, Customs
Procedures and Trade Facilitation, Services, Investment, Intellectual Property
Right, Competition, E-Commerce, Government Procurement, Cooperation and
Capacity Building, dan Legal and Institutional Issues.
Terkait perdagangan
jasa Indonesia memfokuskan request-nya di moda 4 sementara Korea lebih banyak
meminta akses pasar di moda 3. Beberapa sektor yang di request Korea antara
lain: Maintenance and Repair Services (not including maritime vessels, aircraft
or other transport equipment) for Automobile (excluding motor cycle) and
Construction machineries (CPC 633, 8866, 8867 excluding motor cycle, 8868),
Environmental services, Motion picture services, Advertising services dan
direct selling services. Sedangkan sektor prioritas yang diminta Indonesia kepada
Korea antara lain: Hospitality, Construction, Manufacturing Related Services,
Hotel and Tourism Related Services, Specific Sectors (Professionals) : Nurse,
Caregivers, Welders, water & sewer system technicians / pipe & drainage
technicians, Waste management specialists (Refuse Disposal Services), dan
Professionals as Related to Sectors Offered to Korea.
Manfaat liberalisasi
IKCEPA yaitu tercermin pada JSG Indonesia – Korea CEPA (IKCEPA) pada 2011
menyimpulkan bahwa dengan mempertimbangkan liberalisasi high sensitive list dan
sensitive list dalam ASEAN-Korea FTA, Indonesia – Korea CEPA akan berdampak
pada peningkatan kesejahteraan sebesar US$ 7,97 juta dan peningkatan PDB
sebesar 0,03 % bagi Indonesia.
Dengan asumsi
peningkatan produktivitas dari beberapa sektor utama dalam kerangka CEPA
termasuk trade in goods, trade in services, investment dan economic
cooperation, maka Indonesia akan memperoleh peningkatan kesejahteraansebesar
US$ 10,6 miliar dengan pertumbuhan PDB sebesar 4,37%.
Pending issues IK-CEPA
pada pembahasan chapter TIS antara lain: Definition, Disclosure of Confidential
Information, Payments and Transfers, Restrictions to Safeguard the Balance of
Payments, Safeguards, Denial of Benefit, General Exception, Security Exception,
Economic Cooperation and Capacity Building. Sejauh ini Indonesia berposisi
untuk tetap menggunakan bahasa GATS/AKFTA. Sedangkan terkait dengan Movement of
Natural Persosns (MNP) yang merupakan usulan Indonesia masih terdapat beberapa
artikel dan terms yang belum disepakati.
Pada pembahasan teks MNP, Indonesia mengusulkan Article Special Scheme of
Professionals dan mengharapkan profesional Indonesia dapat masuk ke Korea
setelah kesepakatan dicapai.
Pada Perundingan
putaran ke-7 di tahun 2014, Indonesia tetap menekankan ketertarikan pada Moda 4
(Perpindahan Perseorangan) yaitu midwives, nurses, physiotherapist and
para-medical personnel, social services and spa services. Sedangkan Korea fokus
pada Moda 3 (Kehadiran Komersial) di bidang business services, construction and
related engineering services, distribution services, enviromental services,
financial services, and tourism and related services.
Dikarenakan tidak
adanya titik temu kesepakatan, saat ini status perundingan IK CEPA adalah
terminate (diberhentikan).
Indonesia
Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
Joint Announcement by
The President of the Republic of Indonesia and The Prime Minister of Australia
on the Commencement of Negotiations on an Indonesia Australia Comprehensive
Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) melalui framework Indonesia-Australia
Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA, telah ditetapkan di
Jakarta, 2 November 2010.
Setelah vakum selama 2
tahun, tahun ini perundingan IACEPA dimulai kembali sebagai pelaksanaan mandat
dari menteri kedua pihak. Perundingan perdagangan jasa ini merupakan respon
dari rekomendasi Indonesia – Australia Business Partnership Group (IABPG) untuk
meningkatkan perdagangan jasa kedua pihak. Pada putaran ke-3 IACEPA,
perundingan perdagangan jasa membahas modalitas serta disiplin perjanjian
perdagangan jasa. Dibahas pula annex yang mungkin menyertai perjanjian ini
seperti Annex on Financial Services, Annex on Movement of Natural Persons dan
annex lain seperti Telecommunication Services yang masih memerlukan konsultasi
dengan kementerian pembina sektor. Sementara untuk text of trade in services
chapter akan disampaikan Australia pada Indonesia pada bulan Juli 2016 sebulan
sebelum putaran ke-4 IACEPA dimulai.
Dalam hal market
access, perjanjian perdagangan jasa IACEPA ini akan bertolak dari komitmen yang
telah dibuat kedua negara dalam kerangka ASEAN- Australia New Zealand FTA.
Australia menginginkan Indonesia dapat mengadopsi pendekatan lain (selain
positive list) dalam scheduling komitmen. Usulan ini masih dalam pembahasan
dengan kementerian pembina sektor Indonesia.
Kedua negara
menyepakati agar perundingan IA-CEPA dapat dimulai kembali, namun sesuai
kesepakatan sebelumnya diharapkan perundingan dapat didahului atau berjalan
secara pararel dengan Ad Hoc Working Group on Agricultural Cooperation dan Ad
Hoc Working Group on Skills Exchange. Dalam hal ini, pada 16 Maret 2016 di
Canbbera telah dilaksanakan re-aktivasi perundingan IA-CEPA oleh kedua Menteri
Perdagangan dengan menyepakati early outcomes.
Perundingan
IACEPA telah sampai putaran ke-11 dan masih dalam pembahasan request-offer.
Keduanya sepakat untuk menggunakan pendekatan negative list. Level dan jumlah
liberalisasi IACEPA adalah yang paling tinggi diantara perundingan bilateral lainnya
(high-level commitment). Seperated Chapters untuk Financial dan
Telecommunication Services. Perundingan ditargetkan selesai pada tahun 2018.
Indonesia
European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership
Agreement (IECEPA)
Pada tanggal 7 Juli
2010, Pemerintah Indonesia dan Swiss (mewakili EFTA) sepakat untuk memulai
proses perundingan Indonesia EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement
(IECEPA) dengan prinsip comprehensive, mutual respect, constructive spirit,
sovereign equality dan common benefit serta mengakui perbedaan tingkat kemajuan
kedua belah pihak.
Dalam perundingan
Working Group on Trade in Services Indonesia-EFTA Comprehensive Economic
Partnership Agreement (WGTIS IE-CEPA)
ini, Chapter Trade in Services akan disertai beberapa Annex, yaitu
Movement of Natural Persons, Financial Services, Maritime Transport Services,
Tourism and Travel Services dan Telecommunication Services. Khusus untuk annex
on telecommunication services, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan
bahwa tidak dapat menerima dalam perundingan IECEPA.
Indonesia dan EFTA
telah melakukan pertukaran initial offer yang berdasar pada GATS. Indonesia
telah menyampaikan offer-nya sebelum perundingan ke-8. Offer Indonesia mencakup
11 sektor jasa, kecuali sektor recreational, cultural and sporting services
dengan jumlah total 86 sub-sektor dengan level liberalisasi sebesar 49%
(merujuk kepada offer Uruguay, Doha, AANZFTA dan IKCEPA). Offer Indonesia ini
berdasarkan surat resmi mengenai permintaan masukan/tanggapan dari
Kementerian/Lembaga terkait.
Sedangkan untuk request
Indonesia mencakup 5 sektor jasa antara lain sektor Business Services, Health
Related and Social Services, Tourism and Travel-related services,
Transportation services, dan Other Services dengan jumlah total 17 sub-sektor
di semua moda untuk business visitors, professionals, contractual service
suppliers, Intra Corparate Transferees, dan Graduate Trainees. Request
Indonesia ini berdasarkan surat masukan/tanggapan dari Kementerian/Lembaga
terkait.
Dalam hal capacity
building, Swiss membuka peluang untuk graduate trainee Indonesia, namun skema
ini berbentuk perjanjian bilateral dan dilakukan paralel dengan perundingan
IE-CEPA. Indonesia telah menyampaikan request kepada EFTA terkait dengan
beberapa jenis jabatan tenaga kerja dan graduate trainee.
Perundingan ke-10
IE-CEPA telah dilaksanakan pada tanggal 23-26 Mei 2016 di Interlaken, Swiss.
Sesuai dengan arahan
Menteri Perdagangan RI, diharapkan keseluruhan Perundingan IE-CEPA dapat
diselesaikan dalam 4 putaran atau paling lambat pada triwulan pertama tahun
2017.
Perundingan perdagangan
jasa dalam pertemuan ke-10 IE-CEPA ini, mengalami beberapa kemajuan dalam hal
kesepakatan beberapa artikel pada perjanjian TIS, namun dalam market access masih
proses negosiasi. Pada pembahasan draft text on trade in services chapter,
telah disepakati pada beberapa isu pada artikel: Definition, Domestic
Regulation, Payment of Transfers, Restrictions to Safeguard the Balance of
Payment, dan Review. Terkait cabotage dan subsidy, kedua belah pihak sepakat
tidak dibuat sebagai chapter dalam trade in services tetapi memasukkannya ke
dalam Horizontal Commitment di Schedule of Commitment (SoC). Sedangkan artikel
yang masih menjadi pending issues adalah Scope and Coverage, dan Definitions
(permanent resident dan ‘seek to supply).
Dalam Annex on
Financial Services telah disepakati beberapa artikel. Dalam hal Annex on
Maritime Transport Services, EFTA mengusulkan artikel Non-Discriminatory Market
Access. Namun, mengingat Indonesia tidak membawa expert di sektor tersebut,
maka hanya mencatat tambahan artikel dalam annex ini. Indonesia meminta untuk
capacity building di sektor maritim. Pihak EFTA menyetujui jika mendapat offer
yang baik dari Indonesia.
Islandia menawarkan
non-paper sebagai Annex on Energy Related Services yang merupakan annex baru
yang belum pernah disampaikan sebelumnya. Indonesia berpandangan untuk mendapat
arahan dan persetujuan terlebih dahulu dari Lead Negotiator Indonesia mengingat
waktu yang terbatas hanya 4x perundingan untuk membahasnya. Di samping itu,
perlu persetujuan Kementerian ESDM untuk adanya annex tersebut.
Dalam hal Annex on MNP,
Indonesia melakukan diskusi yang intens untuk mendapatkan benefit dari annex
ini, antara lain dalam hal CSS (Contractual Service Supplier) dan IP
(Independent Professional).
Mengingat initial offer
Indonesia yang disampaikan masih belum meaningful, EFTA meminta Indonesia
memberikan offer yang lebih tinggi dari Uruguay Round (GATS plus) terutama untuk
market access kepemilikan asing (foreign equity partnership) pada mode 3
mendekati peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku. Sektor jasa
yang menjadi concern EFTA adalah bisnis, telekomunikasi, energi, finansial, dan
maritim. Khusus untuk jasa finansial (insurance), EFTA meminta Indonesia juga
membuka cross border supply (mode-1). Diharapkan sektor-sektor terkait dapat
meningkatkan offer-nya dalam perundingan selanjutnya. Untuk mode 4, EFTA
meminta kemudahan akses pasar Indonesia untuk perakitan dan pemeliharaan mesin
(installers dan mainteners).
Secara khusus,
Indonesia menginginkan EFTA dapat membuka akses movement of natural persons
untuk jasa nurses, midwives and caregivers mengingat komitmen EFTA pada sektor
ini masih unbound untuk mode 4 dan fleksibilitas terbatas hanya untuk akses
pasar di Intra Corporate Transferees (ICT), Business Visitors (BV), dan
Independent Professional (IP). Selain itu, Indonesia menginginkan agar EFTA
dapat menerima Contractual Service Suppliers (CSS), IP dan graduate trainee
(internship) dengan masa tinggal lebih lama dari yang dikomitmenkan dalam
horizontal commitment.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017