Kerangka pikir penyusunan roadmap sektor jasa disiapkan sejalan dengan sembilan strategi pembangunan perdagangan luar negeri sebagaimana diatur dalam Perpres RI No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Oleh karena itu, mempertimbangkan strategi pengembangan perdagangan jasa sebagaimana tertuang pada Perpres RI No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 tersebut, maka disusunlah kerangka pikir penyusunan roadmap perdagangan jasa dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas ekspor
Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam agenda nawacita dan Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Berdasarkan RPJMN (2015-2019), sektor jasa prioritas dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
i. jasa pendorong ekspor nonmigas (jasa transportasi, jasa pariwisata, dan jasa konstruksi);
ii. jasa yang mendukung peningkatan efisiensi dan produktivitas ekonomi (jasa logistik, jasa distribusi); dan
iii. jasa yang mendukung fasilitasi perdagangan (jasa keuangan: bank dan asuransi).
Pemetaan sektor/subsektor jasa nasional dan/atau klasifikasi WTO menjadi lima kelompok, yaitu:
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017