Search

EFTA




>

INDONESIA – EFTA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT



LATAR BELAKANG

Perundingan Indonesia-European Free Trade Agreement (EFTA) CEPA diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Swiss, Doris Leuthard (mewakili EFTA) pada 7 Juli 2010. Setelah berlangsung selama 9 putaran, perundingan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan 4 negara EFTA tersebut (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein) dihentikan sementara pada tahun 2014 karena proses pergantian pemerintahan di Indonesia. Pada 2016, Indonesia dan EFTA sepakat melanjutkan kembali perundingan dan menargetkan penyelesaian perundingan pada 2017. Setelah berunding selama 15 putaran, kedua pihak berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial pada 23 November 2018 dan perjanjian IE-CEPA ditandatangani pada 16 Desember 2018 di Jakarta.

CAKUPAN PERUNDINGAN IA-CEPA

Perundingan IE-CEPA membahas berbagai elemen pokok yang mencakup: Trade in Goods (termasuk Rules of Origin, Customs Issues, Trade Facilitation, Sanitary and Phytosanitary, dan Trade Remedies); Trade in Services; Investment; Cooperation and Capacity Building (CCB); Intellectual Property Rights; Trade and Sustainable Development; dan General, Institutional, Final Provisions, and Dispute Settlement. Selain itu, kedua delegasi juga melakukan konsultasi informal untuk bidang Government Procurement.

CHIEF NEGOSIATOR

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua Kelompok Perunding Indonesia, Duta Besar Soemadi DM Brotodiningrat, sementara Spokesperson untuk Delegasi EFTA Mr. Markus Schlagenhof.

STRUKTUR PERJANJIAN IE-CEPA

Persetujuan komprehensif ini terdiri dari 12 bab, 17 lampiran, dan 17 dokumen tambahan dari lampiran yang mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas. Persetujuan IE-CEPA merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negaranegara di benua Eropa.

RATIFIKASI DAN IMPLEMENTASI

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang “Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)” atau IE-CEPA dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 April 2021. Persetujuan IE-CEPA kemudian diratifikasi melalui UU No. 1 Tahun 2021 yang diundangkan tanggal 7 Mei 2021. Persetujuan IE-CEPA resmi diberlakukan di Indonesia dan EFTA mulai tanggal 1 November 2021.

MANFAAT IE-CEPA

Salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia yaitu terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94% dari total pos tarifnya, Norwegia 91%, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82%. Beberapa produk Indonesia yang mendapat tarif 0% di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban).

TEKS IE-CEPA

Teks Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA (IE-CEPA) dapat diakses pada tautan berikut https://www.kemendag.go.id/s/IE-CEPA-Agreement