INDONESIA-CHILE COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IC-CEPA)
LATAR BELAKANG
Joint Study Group (JSG) pembentukan IC-CEPA dimulai tahun 2006 dan difinalisasi tahun 2009, Di sela-sela penyelenggaraan KTT APEC Vladivostok tahun 2012, Kepala Negara Indonesia dan Chile bersepakat untuk melakukan peningkatan kerja sama bilateral perdagangan antara kedua negara melalui Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti melalui Pertemuan Pra Negosiasi Konsultasi IC-CEPA di Jakarta pada April 2013. Selanjutnya kedua negara menyepakati Joint Statement dan Term of Reference (TOR) IC-CEPA di Surabaya tanggal 21 April 2013.
PERKEMBANGAN PERUNDINGAN
Perundingan IC-CEPA terdiri dari 6 putaran yang dilaksanakan bergantian di Indonesia dan Chile. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, sedangkan. Delegasi Chile dipimpin oleh Director For Bilateral Economic Affairs, Directorate General of International Economic Relations, Department of Foreign Affairs and Trade of Chile. Putaran pertama perundingan dimulai pada Mei 2014 di Santiago, Chile. Perundingan sempat terhenti karena Indonesia memasuki proses transisi pemerintahan. Perundingan lalu diintensifkan pada tahun 2017 dan berhasil diselesaikan pada tanggal 6-10 November 2017. IC-CEPA ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Luar Negeri Chile pada 14 Desember 2017 di Chile.
Menandai selesainya proses ratifikasi, Menteri Perdagangan Indonesia dan Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile melakukan pertukaran Instrument of Ratification (IoR) pada 11 Juni 2019 di Jakarta. Sebagaimana kesepakatan kedua negara, IC-CEPA resmi berlaku bagi kedua negara 60 (enam puluh) hari setelah pertukaran IoR, yaitu 10 Agustus 2019.
CAKUPAN
Perundingan IC-CEPA dilakukan secara bertahap (incremental approach) di mana perundingan barang (Trade in Goods - TIGs) akan dilakukan terlebih dahulu. Perundingan Perdagangan Jasa, Investasi dan area lainnya akan dilakukan pada tahap selanjutnya yang disepakati kedua negara. Perundingan TIGs dibagi ke dalam 4 (empat) Working Groups (WG), yaitu WG on Cooperation, WG on Trade in Goods, WG on Legal Issues, WG on Rules of Origin (ROO) and Customs Procedures (CP).
MANFAAT
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017