Jakarta, 3 Juli 2022 – Indonesia menorehkan sejarah baru dengan ditandatanganinya PersetujuanKemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab (Indonesia–United Arab EmiratesComprehensive Economic Partnership Agreement, atau IUAE–CEPA) oleh Menteri Perdagangan RIZulkifli Hasan dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri di Abu Dhabi,Jumat (1/7). Pertukaran naskah persetujuan juga disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo danPresiden UEA Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan di Istana Al Shatie.Setelah prosesi penandatanganan, Mendag Zulhas melakukan konferensi pers bersama denganMenteri Ekonomi UEA, Jumat (1/7). Turut mendampingi yaitu Direktur Jenderal PerundinganPerdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Djatmiko Bris Witjaksono dan Menteri NegaraUrusan Perdagangan Luar Negeri UEA Thani Al Zeyoudi.“Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi kita semua dengan ditandatanganinya IUAE–CEPA. Iniakan dikenang sebagai babak baru hubungan bilateral Indonesia dan Uni Emirat Arab,” jelas MendagZulhas saat konferensi pers.Kedua negara berhasil menyelesaikan perjanjian dagang dengan cepat. Hanya dalam empat putarannegosiasi selama sembilan bulan dari September 2021 sampai Juni 2022. Hal ini menunjukkankomitmen kuat dari kedua negara yang didorong oleh arahan kedua presiden agar perundingan dapatsegera diselesaikan. Perjanjian ini diharapkan dapat mendorong kerja sama ekonomi dari berbagaibidang, khususnya perdagangan kedua negara.“Kami menyadari potensi perdagangan yang besar, mengingat UEA memiliki produk domestik brutodan daya beli masyarakat yang tinggi. Untuk itu, kinerja perdagangan dan investasi Indonesia dan UEAdapat terus ditingkatkan,” imbuh Mendag Zulhas.Total perdagangan Indonesia–Uni Emirat Arab mencapai USD 4 miliar pada 2021 dengan eksporIndonesia sebesar USD 1,9 miliar dan impor dari UEA sebesar USD 2,1 miliar. Sementara pada periodetahun Januari–April 2022, total perdagangan kedua negara sudah mencapai USD 1,5 miliar (naik 15persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yang sebesar USD 1,3 miliar), dengan eksporsenilai USD 714 juta dan impor senilai USD 831 juta. Indonesia juga berharap IUAE–CEPA akan menariklebih banyak investasi dari UEA. Tahun 2021, nilai investasi UEA di Indonesia sekitar USD 16,1 juta. Olehkarena itu, potensi peningkatan perdagangan dan investasi dalam kerangka IUAE–CEPA sangat besar.Manfaat IUAE–CEPAPersetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa,investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan danfasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil danmenengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.Di bidang perdagangan barang, manfaat ini terlihat dengan terbukanya akses pasar ke UEA melaluipenghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap. Dirjen PerundinganPerdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan bahwaperundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia. Salah satu alasannya adalah terbukanyaakses pasar ke UEA melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secarabertahap sekitar 94 persen dari total pos tarif UEA sejak perjanjian berlaku (entry into force).Di bidang perdagangan jasa, UEA berkomitmen membuka sejumlah subsektor jasa dengan ForeignEquity Participation (FEP) hingga 75 persen, yaitu untuk jasa arsitektur, jasa engineering, jasa integratedengineering, jasa perencanaan kota dan lanskap, serta FEP hingga 67 persen untuk jasa konstruksi danjasa kesehatan.Di bidang investasi, persetujuan mencakup kerja sama pertukaran informasi, identifikasi potensiinvestasi dan kegiatan promosi khususnya terkait kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM),dorongan terhadap iklim investasi yang kondusif, serta fasilitasi, dorongan, dan dukungan terhadapinvestasi melalui sovereign wealth fund.IUAE–CEPA juga akan menjadi satu tonggak sejarah baru bagi Indonesia karena merupakan perjanjiankemitraan ekonomi komprehensif yang pertama kali mencakup bab khusus terkait isu ekonomiIslam/syariah. Bab Ekonomi Islam/syariah IUAE–CEPA mencakup kerja sama saling pengakuansertifikasi halal, pengembangan UMKM, ekonomi digital, penelitian bersama, dan pengembangansektor ekonomi yang mencakup tujuh kategori: bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatandan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamicfinance).“Saya yakin bahwa perjanjian yang baru saja kita tandatangani akan meningkatkan kepercayaanpelaku usaha kedua negara untuk berinvestasi dan berdagang lebih banyak, serta menarik pebisnis danwisatawan untuk berkunjung ke Indonesia,” pungkas Mendag Zulhas.