Search

Australia


     


INDONESIA – AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT

(IA-CEPA)

LATAR BELAKANG

Joint Declaration on Comprehensive Partnership (JDCP): Presiden RI dengan Perdana Menteri Australia sepakat untuk meningkatkan hubungan perdagangan melalui pembentukan CEPA pada tanggal 4 April 2005 di Australia.

Joint Feasibility Study (JFS): dilaksanakan 3 (tiga) kali pertemuan pada Desember 2007 – Februari 2009, melalui konsultasi pemerintah, swasta dan akademisi kedua negara, guna mengkaji dan menganalisis potensi manfaat yang didapat dari kerja sama bilateral dan hambatan-hambatan yang mungkin dialami dalam hubungan ekonomi kedua negara.

PROSES PERUNDINGAN

Perundingan pertama dan kedua dilakukan pada September 2012 dan Juli 2013, tetapi terhenti selama 3 (tiga) tahun. Pada Maret 2016, Indonesia dan Australia sepakat melanjutkan kembali perundingan dan setelah melalui 12 (dua belas) putaran perundingan dan 5 (lima) pertemuan tingkat Ketua Perunding, kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial. Pada tanggal 31 Agustus 2018 kedua belah pihak mengeluarkan pernyataan bersama yang menandakan selesainya secara substansial proses perundingan dan pada tanggal 4 Maret 2019 Persetujuan Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta, Indonesia.

IMPLEMENTASI

Indonesia telah menyelesaikan proses ratifikasi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada tanggal 28 Februari 2020. Indonesia dan Australia telah melakukan pertukaran notifikasi yang menyatakan bahwa proses ratifikasi telah selesai sehingga pada tanggal 5 Juli 2020, IA-CEPA mulai berlaku dan dapat dimanfaatkan kedua negara.

CAKUPAN

Trade in Goods (termasuk Rules of Origin, Custom Procedures and Trade Facilitation, Technical Barriers to Trade, Sanitary and Phitosanitary), Trade in Services (termasuk Movement of Natural Persons, Financial Services , Telecommunications, Professional Services), Investment, E-Commerce, Competition Policy, Economic Cooperation, Institutional and Framework Provisions.

MANFAAT

Perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing bagi produk pertanian, perikanan, industri, kehutanan, jasa dan tenaga kerja Indonesia ke Australia, peningkatan investasi dua arah antara Indonesia dan Australia, dan peningkatan kerja sama yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian.