Search

Pakistan


     


 INDONESIA – PAKISTAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT (IP-PTA)


LATAR BELAKANG


Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) merupakan implementasi dari Framework Agreement on Comprehensive Economic Partnership (FACEP) Indonesia-Pakistan yang ditandatangani kedua Menteri Perdagangan pada 24 November 2005, sebagai langkah awal dalam mencapai kesepakatan Comprehensive Economic Partnership (CEP) yang menjadi tujuan akhir.  IP-PTA ditandatangani pada 3 Februari 2012 di Jakarta setelah melalui enam putaran perundingan dari tahun 2005. IP-PTA memiliki 1 chapter berisi 10 Pasal dengan lampiran sebanyak 4 lampiran dan efektif diimplementasikan sejak 1 September 2013. IP-PTA mencakup 232 pos tarif Indonesia dan 311 pos tarif Pakistan pos tarif Pakistan (HS 2012).


REVIEW IP-PTA


Mengacu pada Article 4 dan 11 FACEP serta Article 7 IP-PTA mengenai Review, kedua negara sepakat untuk melakukan review guna membahas implementasi IP-PTA di kedua negara dan perluasan cakupan PTA menjadi Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA).  Indonesia dan Pakistan telah melaksanakan tiga kali perundingan Review IP-PTA: 


  1. Perundingan ke-1 Review IP-PTA dilakukan pada 15-16 Agustus 2016 di Jakarta;
  2. Perundingan ke-2 Review IP-PTA dilakukan pada 16-17 Februari 2017 di Islamabad, dan;
  3. Perundingan ke-3 Review IP-PTA dilakukan pada 10-11 Agustus 2017 di Jakarta


PROTOKOL PERUBAHAN IP-PTA


Review IP-PTA ditindaklanjuti dengan penandatanganan Protokol Perubahan IP-PTA pada 27 Januari 2018 di Islamabad oleh kedua Menteri Perdagangan di sela-sela Kunjungan Kenegaraan Presiden RI ke Pakistan. Dengan protokol perubahan tersebut, jumlah konsesi perdagangan barang Indonesia-Pakistan (HS 2017) menjadi 279 pos tarif Indonesia dan 320 pos tarif Pakistan. Indonesia dan Pakistan juga sepakat untuk memperluas perjanjian Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) menjadi Trade in Goods Agreement (IP-TIGA). Protokol Perubahan IP-PTA telah diratifikasi melalui Perpres No. 114/2018 yang diterbitkan tanggal 12 November 2018. Protokol dimaksud telah diimplementasikan di kedua negara sejak 1 Maret 2019.


INDONESIA-PAKISTAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (IP-TIGA)


Jika dalam IP-PTA kedua negara hanya memberikan preferensi tarif atas sejumlah produk yang disepakati bersama, maka IP-TIGA akan mencakup keseluruhan pos tarif Indonesia dan Pakistan untuk memberikan manfaat maksimal bagi kedua negara.


Pertemuan pertama Joint Negotiating Committee (JNC) Indonesia-Pakistan TIGA (IP-TIGA) telah dilaksanakan di Islamabad pada tanggal 8-9 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut, kedua negara berhasil menyepakati Terms of Reference (ToR) IP-TIGA yang akan menjadi pedoman dan panduan bagi jalannya perundingan. Perundingan IP-TIGA akan terbagi ke dalam sejumlah working group (WG), yaitu WG Perdagangan Barang (Trade in Goods/TIG), WG Aturan Asal Barang, Prosedur Kepabeanan, dan Fasilitasi Perdagangan (Rules of Origin, Customs Procedures and Trade Facilitation/ROOCPTF), WG Sanitasi dan Fitosanitari (Sanitary and Phytosanitary/SPS), WG Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade/TBT), dan WG Masalah Hukum dan Kelembagaan (Legal and Institutional Issues/LII).


Putaran kedua JNC IP-TIGA dilaksanakan secara daring pada tanggal 28-29 April 2021 setelah beberapa kali mengalami penundaan akibat pandemi COVID-19 dan menyepakati penyesuaian workplan perundingan, termasuk penambahan jadwal pelaksanaan pertemuan intersesi di tingkat working group (WG) sebagai upaya mempercepat penyelesaian perundingan. Pelaksanaan putaran perundingan IP-TIGA selanjutnya (JNC ke-3) diharapkan dapat berlangsung pada semester I tahun 2022 untuk membahas usulan draft text Perjanjian IP-TIGA dan usulan modalitas IP-TIGA yang telah disampaikan Indonesia kepada Pakistan, serta pembahasan awal terkait akses pasar.