Search

Korea Selatan



       


INDONESIA-KOREA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT


LATAR BELAKANG

Perundingan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Lee Myung Bak pada tahun 2012. Setelah berlangsung selama 7 putaran, perundingan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Republik Korea tersebut dihentikan sementara pada tahun 2014. Pada 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat melanjutkan kembali perundingan IK-CEPA. Kedua pihak berhasil menandatangani IK-CEPA pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea.

CAKUPAN IK-CEPA

IK-CEPA mencakup kesepakatan diantaranya di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, serta hukum dan kelembagaan

CHIEF NEGOTIATOR

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, sementara Delegasi Republik Korea dipimpin oleh Deputy Minister for Trade Negotiations, Ministry of Trade, Industry and Energy.

STRUKTUR PERJANJIAN IK-CEPA

Persetujuan komprehensif ini terdiri dari 13 Bab, 16 Lampiran, serta 4 Apendiks tambahan dari lampiran, yang mencakup Perdagangan Barang (termasuk Ketentuan Asal Barang, Prosedur Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan serta Pemulihan Perdagangan); Perdagangan Jasa; Penanaman Modal; Kerja Sama Ekonomi; serta Isu Hukum dan Kelembagaan.

RATIFIKASI DAN IMPLEMENTASI

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 Agustus 2022. Perjanjian IK-CEPA kemudian diratifikasi melalui UU No. 25 Tahun 2022 yang diundangkan tanggal 27 September 2022. Perjanjian IK-CEPA ditargetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023.

MANFAAT IK-CEPA

1. Eliminasi tarif untuk 92% pos tarif Indonesia dan 95,5% pos tarif Korea berpotensi pada tahun kelima akan memberikan peningkatan kesejahteraan USD 21,9 miliar, meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8% dan impor 13,8%.
2. Pembukaan lebih dari 100 sub sektor jasa dengan kepemilikan saham asing berkisar antara 51% hingga 100% berpotensi meningkatkan neraca perdagangan jasa USD 792 juta (peningkatan terutama pada jasa transportasi laut, jasa konstruksi dan jasa bisnis)
3. Penanaman modal dari Korea di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi USD 3,63 miliar di tahun kelima implementasi IK-CEPA, dengan pertumbuhan rata-rata 15,59%. Beberapa sektor potensial antara lain sektor otomotif, kimia, logam, energi, teknologi, dan infrastruktur.
4. Kerja sama ekonomi di sektor industri; pertanian, perikanan, kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan yang fasilitatif; pergerakan orang perseorangan; dan area kerja sama lainnya

TEKS IK-CEPA

Teks Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) dapat diakses pada tautan berikut: https://www.kemendag.go.id/s/TeksIKCEPA