Search

Palestina



     


LATAR BELAKANG

1. Permohonan penghapusan tarif atau penurunan pajak impor produk Palestina disampaikan oleh Konsul Kehormatan RI di Ramallah ke Kementerian Luar Negeri RI pada tanggal 12 Oktober 2016.
2. Menteri Perdagangan RI dan Minister of National Economy Palestina telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories pada tanggal 12 Desember 2017 di Argentina.
3. Pengaturan teknis (Implementing Arrangement of MoU) yang mengatur ketentuan asal barang/Rules of Origin (ROO), standar, tindakan sanitary atau phytosanitary (SPS) dan masa mulai berlaku penghapusan tarif, ditandatangani oleh kedua negara tanggal 6 Agustus 2018.

CAKUPAN

MoU berisi penghapusan tarif bea masuk Indonesia untuk buah kurma (HS 0804.10.00) dan minyak zaitun (HS 1509.10.10 dan HS 1509.10.90) yang berasal dari Palestina.

MANFAAT

  • Keuntungan bagi Palestina: memperoleh tarif 0% sehingga dapat meningkatkan ekspor Palestina ke Indonesia. Saat ini, ekspor utama Palestina ke Indonesia adalah kurma dan minyak zaitun.
  • Keuntungan bagi Indonesia: konsumen dan industri domestik mempunyai alternatif pilihan sumber asal kurma dan minyak zaitun dengan harga yang lebih kompetitif. Kurma dan minyak zaitun masih belum banyak diproduksi di Indonesia.

    PERLUASAN MOU

    Setelah penghapusan tarif bea masuk untuk kurma dan minyak zaitun berlaku, Indonesia dan Palestina sepakat untuk memperluas kerja sama berupa pembukaan akses pasar dalam bentuk Preferential Trade Agreement (PTA).