Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dan Direktur Perundingan Bilateral, Ni Made Ayu Marthini menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (IM-PTA) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8 Des). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal.
Mendag menyampaikan, penyelesaian perundingan perdagangan internasional menjadi salah satu prioritas khusus pemerintah saat ini. Untuk itu, terkait IM-PTA, pemerintah bersama DPR RI perlu segera menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani kedua negara pada Agustus 2019.
Pada kesempatan tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik, serta pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara ASEAN dan Jepang
Komisi VI DPR RI meminta Menteri Perdagangan untuk menyampaikan rencana aksi tindak lanjut dari peraturan presiden tentang perjanjian kerja sama perdagangan tersebut, serta meminta Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dengan kementerian lainnya terkait peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar dapat berkompetisi dengan negara lain dengan disetujuinya perjanjian ini.