Kementerian Perdagangan mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (30/1). Rapat Kerja dihadiri Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Pejabat Eselon I dan II Kemendag serta para Anggota Komisi VI DPR RI.
Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda utama Penjelasan Pemerintah (Menteri Perdagangan) Terhadap Rencana Pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang ( First Protocol to Amend The Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of The Association of Southeast Asian Nation & Japan), Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement), dan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on E-Commerce).
Rapat Kerja ini menghasilkan kesimpulan antara lain yaitu bahwa Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan untuk mengkaji secara detail dan komprehensif terkait Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang ( First Protocol to Amend The Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of The Association of Southeast Asian Nation & Japan), Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement), dan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on E-Commerce). meliputi hal-hal yang menguntungkan dan merugikan posisi Indonesia terkait implementasi perjanjian tersebut dan membahas kembali dengan Komisi VI DPR RI.