Search

Indonesia dan Komisi Ekonomi Eurasia Memulai Kajian Bersama menuju Sebuah Perundingan Dagang Masa Depan

  Dengarkan Berita Ini

Jakarta, 28 September 2020 – Pandemi Covid-19 dan situasi perdagangan global yang tidak menentu saat ini tidak menghalangi Indonesia dan negara-negara Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU) untuk mempererat hubungan ekonomi, khususnya bidang perdagangan dan investasi. Delegasi kedua pihak sepakat melakukan pertemuan pertama (kick off meeting) Kajian Kelayakan Bersama (Joint Feasibility Study Group/JFSG) secara virtual pada hari Senin (28/9). Pihak EAEU diwakili oleh Komisi Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Commission) atau EEC yang menjadi Sekretariat untuk melakukan kajian dengan Indonesia.  “Pertemuan ini menunjukkan komitmen kuat antara Indonesia dan negara-negara EAEU untuk mempersiapkan kemitraan jangka panjang yang lebih erat, terutama dalam mengatasi tantangan perekonomian global dan menurunnya pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kedua belah pihak akan menyusun kajian bersama untuk mendalami hubungan dan potensi di bidang perdagangan barang, jasa dan investasi,” ujar Direktur Perundingan Bilateral Ni Made Ayu Marthini selaku Ketua Delegasi RI saat membuka pertemuan pertama JFSG.Menurut Made, kajian kelayakan bersama ini merupakan langkah awal sebelum kedua pihak melakukan perundingan dagang. Kajian ini nantinya juga akan melibatkan pelaku usaha untuk dapat membantu mengidentifikasi berbagai hambatan dan potensi di lapangan. Bagi Indonesia, hubungan semakin intensif dengan EAEU merupakan bagian dari strategi kebijakan perdagangan nasional untuk menyasar pasar nontradisional.  EAEU menduduki peringkat ke-24 tujuan ekspor dari Indonesia dan peringkat ke-21 asal impor Indonesia. Ekspor utama Indonesia ke EAEU adalah minyak kelapa sawit, papan panel, kopra, cocoa butter, dan margarin. Sementara impor utama Indonesia dari EAEU adalah pupuk, batu bara, dan gandum. Pada 2019, total perdagangan Indonesia dengan EAEU mencapai USD 2,6 miliar, dengan nilai ekspor dan impor masing-masing sebesar USD 1,0 miliar dan USD 1,5 miliar. Sedangkan perdagangan pada periode Januari—Juli 2020 mengalami penurunan sampai dengan 22,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Perjanjian dagang antara Indonesia dengan negara-negara EAEU diharapkan dapat mendorong laju perdagangan dan investasi diantara keduanya. “Hari ini kedua pihak membahas struktur dan outline dari kajian. Selanjutnya kami akan menyusun rencana kerja, sehingga dalam tenggat waktu satu tahun kajian ini dapat diselesaikan. Hasil kajian akan menjadi landasan dan pertimbangan ilmiah untuk melihat kelayakan dibentuknya sebuah perjanjian dagang. Kajian ini juga akan memberikan rekomendasi konkret untuk bisa memulihkan kondisi ekonomi masing-masing pihak,” jelas Made. EAEU adalah persatuan kerja sama ekonomi yang beranggotakan Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kyrgyzstan. Sedangkan EEC adalah badan eksekutif dari EAEU yang bertanggungjawab untuk memastikan fungsi dan pengembangan EAEU. Rencana kajian kelayakan bersama muncul pada 2016, namun baru pada bulan Juni 2020 Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/ToR) dibahas secara intensif dan dalam tiga bulan dapat diselesaikan dengan disepakati TOR pada 14 September 2020. ToR JFSG berisi tujuan, ruang lingkup, metode serta jangka waktu penyusunan kajian. Pernyataan bersama mengenai dimulainya JFSG ini dapat diunduh di: http://ditjenppi.kemendag.go.id/assets/files/publikasi/doc_20200929_joint-statement-on-the-commencement-of-joint-feasibility-study-for-indonesia-eaeu-fta.pdf

  • Share