Mendag menegaskan, melalui persetujuan ini, Indonesia dapat meningkatkan ekspor menuju pasar yang lebih luas, khususnya ke negara mitra dagang nontradisional seperti Iran.
Persetujuan II-PTA dengan Iran merupakan persetujuan dagang Indonesia yang kedua kalinya dengan negara di kawasan Timur Tengah setelah IUAE-CEPA dengan Persatuan Emirat Arab. Meskipun cakupannya bersifat terbatas, persetujuan II-PTA merupakan infrastruktur penting dalam mengoptimalkan potensi perdagangan bilateral kedua negara.