Search

Tugas dan Fungsi

No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.
  • a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
  • b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
  • c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
  • d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan
  • e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2 Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
  • a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
    b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
    c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
    d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
    e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
    f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
    g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan
    h. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, kearsipan, di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
3 Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang di forum organisasi perdagangan dunia.
  • a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
  • b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
  • c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  • d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
  • e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
  • f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
  • g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan
  • h. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, kearsipan, di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
4 Direktorat Perundingan ASEAN Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pada forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara-negara mitranya, serta antar dan sub regional.
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara-negara mitranya, serta antar dan sub regional;
  • b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara-negara mitranya, serta antar dan sub regional;
  • c. penyiapan evaluasi dan laporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara-negara mitranya, serta antar dan sub regional; dan
  • d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan ASEAN.
5 Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pada forum perundingan antar kawasan dan organisasi internasional.
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan antar kawasan, organisasi internasional komoditas, dan organisasi internasional;
  • b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan antar kawasan, organisasi internasional komoditas, dan organisasi internasional;
  • c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan antar kawasan, organisasi internasional komoditas, dan organisasi internasional; dan
  • d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional.
6 Direktorat Perundingan Bilateral Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang di forum perundingan bilateral.
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan bilateral dengan negara-negara di kawasan asia, pasifik, eropa, amerika, afrika dan timur tengah;
  • b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan bilateral dengan negara-negara di kawasan asia, pasifik, eropa, amerika, afrika dan timur tengah;
  • c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan bilateral dengan negara-negara di kawasan asia, pasifik, eropa, amerika, afrika, dan timur tengah; dan
  • d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Bilateral.
7 Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar jasa di forum internasional.
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan dan investasi perdagangan jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik;
  • b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan dan investasi perdagangan jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik;
  • c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan dan investasi perdagangan jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik; dan
  • d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa