Search

Turki


     


INDONESIA-TURKEY COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IT-CEPA)

TRADE IN GOODS NEGOTIATION


LATAR BELAKANG

Pembentukan Joint Study Group dilakukan pada tahun 2010 dan Joint Feasibility Study selesai pada tahun 2011. Sosialisasi JFS dilakukan pada kurun 2011-2012. Peluncuran I-T CEPA dilakukan pada saat kunjungan kenegaraan Presiden R.I tanggal 6 Juli 2017 di Ankara, Turki.


CAKUPAN IT-CEPA

  1. Indonesia dan Turki sepakat untuk melakukan perundingan I-T CEPA secara "incremental", yaitu dengan melakukan perundingan perdagangan barang terlebih dahulu.
  2. Cakupan perundingan: Trade in goods (termasuk trade remedies, Rules of origin, Customs Procedure and Trade Facilitation, SPS, TBT), intellectual property rights, dan legal.
  3. Indonesia mengusulkan isu economic cooperation, sementara Turki mengusulkan isu e-commerce. 

Catatan: 

  • Perundingan I-T CEPA memperhatikan paralelisme  proses updating Customs Union Turki dengan Uni Eropa. 
  • Secara karakteristik, kebijakan, pengaturan dan prosedur Rules of Origin Turki harus identik dengan Uni Eropa. Beberapa kebijakan lainnya seperti Sanitary and Phytosanitary, Technical Barriers to Trade dan lainnya harus sejalan dengan kebijakan Uni Eropa (“Alignment of Policies”).


PERKEMBANGAN PERUNDINGAN

  1. Perundingan Putaran Pertama dilakukan pada tanggal 8-9 Januari 2018 di Jakarta, Indonesia.
  2. Perundingan Putaran Kedua rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Mei 2018 di Ankara, Turki.


CHIEF NEGOTIATOR DAN TARGET PENYELESAIAN PERUNDINGAN

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal PPI, Bapak Iman Pambagyo, sementara Delegasi Turki dipimpin oleh  Mr. Murat Yapici, Director General for the EU Affairs. Perundingan I-T CEPA diharapkan dapat selesai pada awal tahun 2019.   


MANFAAT IT-CEPA

Manfaat yang akan diperoleh Indonesia dari I-T CEPA : a) memenuhi target total perdagangan bilateral RI – Turkey USD 10 miliar pada tahun 2023; b) I-T CEPA diperlukan untuk merebut kembali pangsa pasar RI di Turkey yang mulai tergerus sejak MTFTA berlaku efektif pada tahun 2015; c) Negara yang terikat CEPA/FTA dengan Turkey dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (additional duties).


HUBUNGAN PERDAGANGAN BILATERAL

  1. Perdagangan Indonesia-Turki tahun 2017 mencapai USD 1,69 miliar. Ekspor Indonesia ke Turki sebesar USD 1,16 miliar, impor sebesar USD 534,12 juta, dan surplus sebesar USD 624,86 juta.
  2. Ekspor utama Indonesia ke Turki pada tahun 2017 adalah (1) natural rubber (USD 158 juta); (2) yarn of synthetic staple fibres (USD 117,09 Juta); (3) synthetic filament yarn  (USD 99,89 Juta); (4) artificial staple fibers (USD 99,12 Juta); (5) palm oil and its fractions (USD 89,73 Juta).
  3. Impor utama Indonesia dari Turki pada tahun 2017 adalah (1) semi-finished product of iron or non-alloy steel (USD 25,99 Juta); (2) unmanufactured tobacco (USD 22,75 Juta); (3) borates and peroxoborates (USD 21,22 Juta); (4) steam or other vapor generating boilers (USD 16,76 Juta); (5) cotton not carded or combed (USD 9,53 Juta).