WTO memiliki daftar klasifikasi sektor jasa yang tertuang dalam perjanjian GATS (General Agreement on Trade in Services) di dalam Putaran Uruguay. Daftar klasifikasi tersebut memiliki 12 sektor jasa salah satunya adalah jasa distribusi. Jasa distribusi menurut WTO memiliki empat subsektor, antara lain: jasa komisi agen, grosir/perkulakan, ritel, serta waralaba (GATT document MTN.GNS/W/120).
Pasar ritel di Indonesia terus berkembang, namun memerlukan perbaikan infrastruktur pendukung dan kondisi regulasi yang menguntungkan agar sektor ini dapat tumbuh lebih tinggi. Biaya, ketepatan waktu dan keandalan berbagai jasa transportasi dan logistik dapat memengaruhi biaya pergerakan orang dan barang di dalam maupunantarnegara.Moda transportasi dan kondisi logistik yang berfungsi secara integratif dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada berjalan secara sendiri-sendiri
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017