Perdagangan Jasa di WTO
Perjanjian perdagangan
jasa pada WTO yang sampai saat ini masih berjalan pada dasarnya merupakan
bagian dari keseluruhan Putaran Perundingan Doha yang telah berjalan sejak
tahun 2001. Perundingan ini menggunakan teks General Agreement of Trade in
Services (GATS) sebagai basis utama perundingan ini. Selain itu, teks GATS itu
sendiri pada perkembangannya menjadi template perundingan perdagangan jasa
internasional yang khususnya yang diikuti oleh Indonesia.
GATS terdiri dari dua bagian,
yaitu kerangka perjanjian yang mencakup rules dan national schedules of
commitments di mana masing-masing Anggota memberikan tingkat akses yang
disiapkan untuk menjamin penyedia jasa asing. GATS mencakup semua jasa dengan
dua pengecualian. Pengecualian pertama adalah jasa-jasa yang disediakan dalam
rangka penyelenggaraan negara dan yang kedua adalah pengecualian air traffic
rights dan semua jasa yang terkait langsung dengan pelaksanaan air traffic
rights dalam sektor jasa perhubungan udara.
GATS memiliki beberapa
fleksibilitas yang menjamin Anggota untuk menentukan sendiri seberapa jauh
kewajiban-kewajiban yang akan mereka jalani. Fleksibilitas ini tercermin dalam
penyusunan schedule of commitments dan
juga dibolehkannya pemberian pengecualian terhadap prinsip MFN.
Komitmen Indonesia
mencakup 6 (enam) sektor jasa yang terdiri dari 73 (tujuh puluh tiga) sub
sektor, yaitu: jasa bisnis (13 sub sektor); jasa komunikasi (26 sub sektor);
jasa konsturiksi dan teknik terkait (6 sub sektor); jasa keuangan (23 sub
sektor); jasa wisata dan perjalanan (3 sub sektor); dan jasa transportasi (2
sub sektor). Tingkat kedalaman komitmen liberalisasi pada mode 3 adalah
penjaminan FEP sebesar 49% secara horizontal dan 100% khusus untuk jasa
perhotelan dan tourist resorts di wilayah timur Indonesia, Kalimantan,
Bengkulu, Jambi, dan Sulawesi.
Dalam Putaran
Perundingan Doha, Indonesia telah mengajukan peningkatan komitmen liberalisasi
dengan memperluas cakupan sektor melalui penambahan di sektor jasa konstruksi
(5 sub sektor); jasa pendidikan (3 sub sektor); jasa kesehatan (1 sub sektor);
jasa rekreasi (1 sub sektor); jasa transportasi (1 sub sektor); dan jasa energi (3 sub sektor). Selain itu,
penjaminan FEP juga diperdalam menjadi 55% untuk sektor jasa konstruksi dan 51%
untuk akuisisi bank lokal.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017