Trade Policy Review Mechanism (TPRM)
Apa itu TPRM?
TPRM merupakan salah satu mekanisme di WTO guna menjamin
transparansi peraturan dan kebijakan perdagangan negara-negara anggota WTO.
Perlu digarisbawahi, transparansi merupakan salah satu prinsip utama WTO selain
Most Favored Nation (MFN), National Treatment, General Prohibition of Quantitative Restrictions, dan Observance of Binding Levels.
Fungsi dari TPRM sendiri, seperti yang tercantum dalam Annex 3 Marrakesh Agreement adalah untuk memfasilitasi kelancaran fungsi sistem perdagangan multilateral dengan cara meningkatkan transparansi dari kebijakan-kebijakan perdagangan negara-negara anggota. TPRM kemudian menjadi satu-satunya forum WTO dimana segala aspek terkait kebijakan perdagangan suatu negara anggota didiskusikan oleh semua negara anggota lainnya.
Berbeda dengan mekanisme penyelesaian sengketa, TPRM tidak dimaksudkan untuk “mengevaluasi” kepatuhan setiap negara anggota terhadap peraturan-peraturan tertentu. Oleh karena itu, hal-hal yang dihasilkan melalui mekanisme ini tidak dapat dijadikan dasar dalam prosedur penyelesaian sengketa.
Siapa yang menjadi subjek dari TPRM dan kapan TPRM dilaksanakan?
Semua negara anggota WTO menjadi subjek dari review di bawah TPRM. Frekuensi dari review ini bergantung pada ukuran negara:
Bagaimana TPRM dilaksanakan?
Review dilaksanakan oleh Trade Policy Review Body (TPRB)
yang pada dasarnya adalah General Council WTO yang beroperasi berdasarkan
peraturan dan prosedur khusus. Untuk setiap review dipersiapkan 2 (dua)
dokumen: sebuah pernyataan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah negara anggota
yang sedang direview dan sebuah laporan terperinci yang ditulis secara
independen oleh Sekretariat WTO (Trade Policy Review Division).
Review TPRM terdiri dari beberapa langkah yang waktu pelaksanaannya disepakati oleh Sekretariat WTO dan anggota yang sedang direview. Umumnya urutan pelaksanaan review adalah sebagai berikut:
TPRM Indonesia
TPR Indonesia sejauh ini sudah dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali. Sesuai dengan siklus review 6 (enam) tahunan, TPR Indonesia yang berikutnya seharusnya dilaksanakan pada tahun 2019. Namun, sesuai dengan Amandemen TPRM yang mengubah siklus review dari 6 (enam) tahun menjadi 7 (tujuh) tahun, maka melalui surat Dirjen PPI kepada PTRI Jenewa nomor 11/PPI/SD/01/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal Pertimbangan atas Usulan Waktu Pelaksanaan TPR Indonesia disampaikan usulan agar TPR Indonesia yang ke-7 dilaksanakan pada tahun 2020 sesuai dengan siklus review yang baru dengan mempertimbangkan tahun 2019 merupakan tahun pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wapres RI yang akan memungkinkan terjadinya perubahan kebijakan Pemerintah RI.
*Seorang discussant dipilih dari salah satu
negara anggota WTO untuk bertindak sesuai kapasitas pribadinya guna memulai dialog di TPRB
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017