TBT
Agreement merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran
Uruguay untuk mengatur penggunaan instrumen Non Tarif Measure (NTMs)
dalam perdagangan internasional. Perjanjian
TBT berisi pengaturan terkait pengunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan
pengemasan, penggunaan tanda dan label pada kemasan serta prosedur uji
kesesuaian agar dalam penerapannya tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu pada perdagangan
internasional.
Sidang
reguler Komite TBT WTO diselenggarakan sebanyak tiga kali dalam setahun. Dalam sesi pertemuan Informal, sidang membahas mengenai pengalaman
anggota WTO terkait topik tertentu. Adapun pada sesi
pertemuan regular, sidang membahas mengenai Specific
Trade Concerns (STC) yang
diangkat oleh negara anggota atas kebijakan negara anggota lainnya. Dalam sidang
reguler Komite TBT November 2019, Indonesia mengajukan STC terhadap kebijakan Uni Eropa yaitu EU Renewable Energy Directive (RED) II dan EU Free
Palm Oil Labelling. Selain itu terdapat dua kebijakan Pemri yang kembali
diangkat oleh sejumlah anggota WTO sebagai STC yaitu Pedoman Teknis Pelaksanaan
Standar Nasional Indonesia untuk Mainan Anak dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal. Partisipasi negara maju (developed economies) dalam STC selalu
mendominasi selama dua decade terakhir, adapun partisipasi
negara berkembang (developing and
emerging economies) semakin meningkat sedangkan partisipasi negara kurang
berkembang (least-developed countries) masih sangat rendah jauh di bawah negara
berkembang.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017