INDONESIA – AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
(IA-CEPA)
LATAR BELAKANG
Joint Declaration on Comprehensive Partnership (JDCP): Presiden RI
dengan Perdana Menteri Australia sepakat untuk meningkatkan hubungan
perdagangan melalui pembentukan CEPA pada tanggal 4 April 2005 di
Australia.
Joint Feasibility Study (JFS): dilaksanakan 3 (tiga) kali
pertemuan pada Desember 2007 – Februari 2009, melalui konsultasi pemerintah,
swasta dan akademisi kedua negara, guna mengkaji dan menganalisis potensi
manfaat yang didapat dari kerja sama bilateral dan hambatan-hambatan yang
mungkin dialami dalam hubungan ekonomi kedua negara.
PROSES PERUNDINGAN
Perundingan pertama dan kedua dilakukan pada September 2012 dan
Juli 2013, tetapi terhenti selama 3 (tiga) tahun. Pada Maret 2016, Indonesia
dan Australia sepakat melanjutkan kembali perundingan dan setelah melalui 12
(dua belas) putaran perundingan dan 5 (lima) pertemuan tingkat Ketua Perunding,
kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial. Pada
tanggal 31 Agustus 2018 kedua belah pihak mengeluarkan pernyataan bersama yang
menandakan selesainya secara substansial proses perundingan dan pada tanggal 4
Maret 2019 Persetujuan Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership
Agreement ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan
Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta,
Indonesia.
IMPLEMENTASI
Indonesia telah menyelesaikan proses ratifikasi dengan
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia–Australia
Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada tanggal 28 Februari 2020.
Indonesia dan Australia telah melakukan pertukaran notifikasi yang
menyatakan bahwa proses ratifikasi telah selesai sehingga pada tanggal 5 Juli
2020, IA-CEPA mulai berlaku dan dapat dimanfaatkan kedua negara.
CAKUPAN
Trade in Goods (termasuk Rules of Origin, Custom Procedures and
Trade Facilitation, Technical Barriers to Trade, Sanitary and Phitosanitary),
Trade in Services (termasuk Movement of Natural Persons, Financial Services ,
Telecommunications, Professional Services), Investment, E-Commerce, Competition
Policy, Economic Cooperation, Institutional and Framework Provisions.
MANFAAT
Perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing bagi produk
pertanian, perikanan, industri, kehutanan, jasa dan tenaga kerja Indonesia ke
Australia, peningkatan investasi dua arah antara Indonesia dan Australia, dan
peningkatan kerja sama yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan
perjanjian.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017