INDONESIA-KOREA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
Perundingan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Lee Myung Bak pada tahun 2012. Setelah berlangsung selama 7 putaran, perundingan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Republik Korea tersebut dihentikan sementara pada tahun 2014. Pada 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat melanjutkan kembali perundingan IK-CEPA. Kedua pihak berhasil menandatangani IK-CEPA pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea.
CHIEF NEGOTIATOR
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, sementara Delegasi Republik Korea dipimpin oleh Deputy Minister for Trade Negotiations, Ministry of Trade, Industry and Energy.
STRUKTUR PERJANJIAN IK-CEPA
Persetujuan komprehensif ini terdiri dari 13 Bab, 16 Lampiran, serta 4 Apendiks tambahan dari lampiran, yang mencakup Perdagangan Barang (termasuk Ketentuan Asal Barang, Prosedur Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan serta Pemulihan Perdagangan); Perdagangan Jasa; Penanaman Modal; Kerja Sama Ekonomi; serta Isu Hukum dan Kelembagaan.
RATIFIKASI DAN IMPLEMENTASI
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 Agustus 2022. Perjanjian IK-CEPA kemudian diratifikasi melalui UU No. 25 Tahun 2022 yang diundangkan tanggal 27 September 2022. Perjanjian IK-CEPA telah diimplementasi pada tanggal 1 Januari 2023.
MANFAAT IK-CEPA
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017