survei

Uni Emirat Arab

20 July 2022

     


INDONESIA-UNITED ARAB EMIRATES COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IUAE CEPA)


LATAR BELAKANG

Inisiasi perjanjian perdagangan bebas Indonesia Uni Emirat Arab (UEA) dibahas pada pertemuan daring Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dan Menteri Perdagangan Luar Negeri UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi tanggal 30 Maret 2021 untuk memperingati momentum hubungan diplomatik kedua negara ke-45. Konsultasi Pra Negosiasi Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) dilaksanakan secara daring  pada 19 Mei 2021. Perundingan IUAE CEPA secara resmi diluncurkan di Bogor pada 2 September 2021 oleh Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dan Menteri Perdagangan Luar Negeri UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi.


PERKEMBANGAN

Perundingan IUAE CEPA dilaksanakan sebanyak 4 putaran. Putaran pertama dilaksanakan setelah peluncuran perundingan (Bogor, 2-4 September 2021), putaran kedua di Dubai pada 28-30 Oktober 2021, putaran ketiga di Semarang pada 1-4 Februari 2022, dan putaran keempat di Yogyakarta pada 24-26 Februari 2022.


Perjanjian IUAE CEPA ditandatangani di Abu Dhabi pada tanggal 1 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Ekonomi UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi.


Saat ini, perjanjian IUAE CEPA tengah dalam tahap pengesahan di parlemen masing-masing negara untuk dapat diimplementasi dan dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia da UEA.


CAKUPAN

Persetujuan  IUAE–CEPA  mencakup  pengaturan  di  bidang  perdagangan  barang,  perdagangan  jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.


MANFAAT IUAE CEPA BAGI INDONESIA

Di  bidang  perdagangan  barang,  manfaat  ini  terlihat  dengan  terbukanya  akses  pasar  ke  UEA  melalui penghapusan,  pengurangan,  dan  penurunan  tarif  bea  masuk  secara  bertahap sekitar 94 persen dari total pos tarif UEA sejak perjanjian berlaku (entry into force). Di  bidang  perdagangan  jasa,  UEA  berkomitmen  membuka  sejumlah  subsektor  jasa  dengan Foreign Equity Participation(FEP) hingga 75 persen, yaitu untuk jasa arsitektur, jasa engineering, jasa integrated engineering, jasa perencanaan kota dan lanskap, serta FEP hingga 67 persen untuk jasakonstruksi dan jasa kesehatan.


Di  bidang  investasi,  persetujuan  mencakup  kerja  sama  pertukaran  informasi,  identifikasi  potensi investasi  dan  kegiatan  promosi  khususnyaterkait  kemitraan  dengan  Usaha  Kecil  Menengah  (UKM), dorongan  terhadap  iklim  investasi  yang  kondusif,  serta  fasilitasi,  dorongan,  dan  dukungan  terhadap investasi melalui sovereign wealth fund.


iUAE–CEPA juga akan menjadi satu tonggak sejarah baru bagi Indonesia karena merupakan perjanjian kemitraan  ekonomi  komprehensif  yang pertama kali mencakup  bab  khusus  terkait  isu  ekonomi Islam/syariah.   Bab   Ekonomi   Islam/syariah   IUAE–CEPA   mencakup   kerja   sama   saling   pengakuan sertifikasi  halal,  pengembangan  UMKM,  ekonomi  digital, penelitian  bersama,  dan  pengembangan sektor ekonomi yang mencakup tujuhkategori: bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan dan  kosmetik, modest  fashion, pariwisata,  media dan  rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance).