Memorandum of Understanding (MoU) between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories
LATAR BELAKANG
1. Permohonan penghapusan tarif atau penurunan pajak
impor produk Palestina disampaikan oleh Konsul Kehormatan RI di Ramallah ke
Kementerian Luar Negeri RI pada tanggal 12 Oktober 2016.
2. Menteri Perdagangan RI dan Minister of National Economy Palestina telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation
for Certain Products Originating from Palestinian Territories pada tanggal
12 Desember 2017 di Argentina.
3.
Pengaturan
teknis (Implementing Arrangement of MoU)
yang mengatur ketentuan asal barang/Rules of Origin (ROO), standar, tindakan sanitary atau phytosanitary (SPS) dan masa mulai berlaku penghapusan tarif,
ditandatangani oleh kedua negara tanggal 6 Agustus 2018.
CAKUPAN
MoU berisi penghapusan tarif bea masuk Indonesia untuk buah kurma (HS 0804.10.00) dan minyak zaitun (HS 1509.10.10 dan HS 1509.10.90) yang berasal dari Palestina.
MANFAAT
Keuntungan bagi Palestina: memperoleh tarif 0% sehingga
dapat meningkatkan ekspor Palestina ke Indonesia. Saat ini, ekspor utama
Palestina ke Indonesia adalah kurma dan minyak zaitun.
Keuntungan bagi Indonesia: konsumen dan industri domestik mempunyai
alternatif pilihan sumber asal kurma dan minyak zaitun dengan harga yang lebih
kompetitif. Kurma dan minyak zaitun masih belum
banyak diproduksi di Indonesia.
PERLUASAN MOU
Setelah penghapusan tarif bea masuk untuk kurma dan minyak zaitun berlaku, Indonesia dan Palestina sepakat untuk memperluas kerja sama berupa pembukaan akses pasar dalam bentuk Preferential Trade Agreement (PTA).
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017