INDONESIA-MOZAMBIQUE PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT (IM-PTA)
Latar Belakang IM-PTA
Pembentukan kerja sama Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA) merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Presiden RI dengan Presiden Mozambik, Mr. Filipe Nyussi, pada saat pertemuan bilateral tanggal 7 Maret 2019 di Jakarta. Kedua kepala negara sepakat untuk meningkatkan perdagangan bilateral melalui kerja sama PTA. Perjanjian IM-PTA telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Perdagangan dan Industri Mozambik pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik. IM-PTA menjadi perjanjian perdagangan bilateral yang pertama dimiliki oleh Indonesia dengan negara di kawasan Afrika.
Penurunan Tarif dalam IM-PTA
Indonesia dan Mozambik masing-masing akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 200 produk. Beberapa produk yang diberikan penurunan tarif oleh Indonesia diantaranya adalah kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur-sayuran, kacang-kacangan, tembakau. Sedangkan produk yang diberikan penurunan tarif oleh Mozambik diantaranya produk perikanan (sardines dan mackerel), buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarine, sabun, karet, produk kertas, alas kaki, produk kain.
Teks Perjanjian IM-PTA
Perjanjian IM-PTA dapat diunduh melalui tautan: https://www.kemendag.go.id/s/TextIM-PTA
Implementasi IM-PTA
IM-PTA telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres ) No. 90 Tahun 2021 dan telah diberlakukan di kedua negara sejak 6 Juni 2022.
Tujuan
dan Manfaat IM-PTA
Sekilas
Mozambik
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017