29 October 2019
Yogyakarta, 29
Oktober 2019 – Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Kementerian Perdagangan RI menyelenggarakan sidang The 7th ASEAN
Qualifications Reference Framework (AQRF) Committee Meeting di Hotel Royal
Ambarrukmo, Yogyakarta yang berlangsung pada tanggal 28-30 Oktober 2019. Sidang
ini dihadiri oleh sepuluh perwakilan negara-negara anggota ASEAN yaitu Brunei
Darussalam, Thailand, Myanmar, Laos, Singapura, Malaysia, Indonesia, Vietnam,
Kamboja, dan Filipina. Hadir sebagai reviewer dalam Sidang ini adalah Prof.
Maria Slowey dari Uni Eropa serta observer dari Australia dan EU ARISE.
Indonesia bersama
negara-negara anggota ASEAN secara aktif melakukan proses persamaan kualifikasi
dalam rangka meningkatkan kualitas mutu pendidikan dan pelatihan tenaga kerja
di ASEAN. Salah satu agenda Pertemuan AQRF Ke-7 ini adalah membahas dan
mereview referencing report yang
telah disampaikan oleh Indonesia secara resmi ke ASEAN pada Agustus 2019.
AQRF dibentuk berdasarkan pada
kesepahaman yang disepakati antara AMS dan dilakukan secara sukarela tanpa
memerlukan perubahan pada Sistem Kualifikasi Nasional/National Qualifications Systems (NQS).
AQRF menghormati struktur dan proses spesifik antara AMS untuk
mempertahankan kebijakan/keputusan mereka terhadap prioritas nasional.
AQRF disahkan oleh
Menteri Ekonomi ASEAN/ASEAN Economic Ministers
(AEM), Menteri Pendidikan ASEAN/ASEAN Education Ministers
(ASED) dan Menteri Tenaga Kerja ASEAN/ASEAN Labour Ministers (ALMM)
melalui ad-referendum dari bulan November 2014 hingga Mei 2015. Selanjutnya, dokumen
Tata Kelola dan Struktur AQRF disahkan oleh ALMM dan ASED pada bulan Mei 2016, serta AEM
pada bulan Agustus
2016, dan memberikan dasar pembentukan Komite AQRF untuk mengimplementasikan
AQRF. Kementerian Perdagangan sebagai salah satu anggota Komite AQRF berperan
aktif dalam penyusunan Indonesia Referencing Report dalam proses penyandingan
referensi kualifikasi dengan AQRF.
Proses penyamaan dan penyetaraan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI) kepada AQRF merupakan hal yang penting dilakukan untuk proses perjanjian
penyetaraan antara tenaga kerja di tingkat ASEAN. Hal ini ditujukan agar
perpindahan tenaga kerja professional di bidang jasa serta kolaborasi antar
negara ASEAN akan semakin mudah, khususnya dalam rangka menghadapi persaingan
tenaga kerja global. AQRF memiliki delapan tingkat kualifikasi yang merupakan
hasil pembelajaran berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan, serta aplikasi dan
tanggung jawab. Adapun KKNI Indonesia memiliki sembilan tingkat kualifikasi
sehingga perlu disandingkan dengan level kualifikasi yang terdapat di AQRF agar
nantinya dapat disetarakan dan diakui oleh ASEAN.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017