3 July 2022
Jakarta, 3 Juli 2022 – Indonesia menorehkan sejarah baru dengan ditandatanganinya Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab (Indonesia–United Arab Emirates
Comprehensive Economic Partnership Agreement, atau IUAE–CEPA) oleh Menteri Perdagangan RI
Zulkifli Hasan dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri di Abu Dhabi,
Jumat (1/7). Pertukaran naskah persetujuan juga disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan
Presiden UEA Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan di Istana Al Shatie.
Setelah prosesi penandatanganan, Mendag Zulhas melakukan konferensi pers bersama dengan
Menteri Ekonomi UEA, Jumat (1/7). Turut mendampingi yaitu Direktur Jenderal Perundingan
Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Djatmiko Bris Witjaksono dan Menteri Negara
Urusan Perdagangan Luar Negeri UEA Thani Al Zeyoudi.
“Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi kita semua dengan ditandatanganinya IUAE–CEPA. Ini
akan dikenang sebagai babak baru hubungan bilateral Indonesia dan Uni Emirat Arab,” jelas Mendag
Zulhas saat konferensi pers.
Kedua negara berhasil menyelesaikan perjanjian dagang dengan cepat. Hanya dalam empat putaran
negosiasi selama sembilan bulan dari September 2021 sampai Juni 2022. Hal ini menunjukkan
komitmen kuat dari kedua negara yang didorong oleh arahan kedua presiden agar perundingan dapat
segera diselesaikan. Perjanjian ini diharapkan dapat mendorong kerja sama ekonomi dari berbagai
bidang, khususnya perdagangan kedua negara.
“Kami menyadari potensi perdagangan yang besar, mengingat UEA memiliki produk domestik bruto
dan daya beli masyarakat yang tinggi. Untuk itu, kinerja perdagangan dan investasi Indonesia dan UEA
dapat terus ditingkatkan,” imbuh Mendag Zulhas.
Total perdagangan Indonesia–Uni Emirat Arab mencapai USD 4 miliar pada 2021 dengan ekspor
Indonesia sebesar USD 1,9 miliar dan impor dari UEA sebesar USD 2,1 miliar. Sementara pada periode
tahun Januari–April 2022, total perdagangan kedua negara sudah mencapai USD 1,5 miliar (naik 15
persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yang sebesar USD 1,3 miliar), dengan ekspor
senilai USD 714 juta dan impor senilai USD 831 juta. Indonesia juga berharap IUAE–CEPA akan menarik
lebih banyak investasi dari UEA. Tahun 2021, nilai investasi UEA di Indonesia sekitar USD 16,1 juta. Oleh
karena itu, potensi peningkatan perdagangan dan investasi dalam kerangka IUAE–CEPA sangat besar.
Manfaat IUAE–CEPA
Persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa,
investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan
fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan
menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.
Di bidang perdagangan barang, manfaat ini terlihat dengan terbukanya akses pasar ke UEA melalui
penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap. Dirjen Perundingan
Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan bahwa
perundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia. Salah satu alasannya adalah terbukanya
akses pasar ke UEA melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara
bertahap sekitar 94 persen dari total pos tarif UEA sejak perjanjian berlaku (entry into force).
Di bidang perdagangan jasa, UEA berkomitmen membuka sejumlah subsektor jasa dengan Foreign
Equity Participation (FEP) hingga 75 persen, yaitu untuk jasa arsitektur, jasa engineering, jasa integrated
engineering, jasa perencanaan kota dan lanskap, serta FEP hingga 67 persen untuk jasa konstruksi dan
jasa kesehatan.
Di bidang investasi, persetujuan mencakup kerja sama pertukaran informasi, identifikasi potensi
investasi dan kegiatan promosi khususnya terkait kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM),
dorongan terhadap iklim investasi yang kondusif, serta fasilitasi, dorongan, dan dukungan terhadap
investasi melalui sovereign wealth fund.
IUAE–CEPA juga akan menjadi satu tonggak sejarah baru bagi Indonesia karena merupakan perjanjian
kemitraan ekonomi komprehensif yang pertama kali mencakup bab khusus terkait isu ekonomi
Islam/syariah. Bab Ekonomi Islam/syariah IUAE–CEPA mencakup kerja sama saling pengakuan
sertifikasi halal, pengembangan UMKM, ekonomi digital, penelitian bersama, dan pengembangan
sektor ekonomi yang mencakup tujuh kategori: bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan
dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic
finance).
“Saya yakin bahwa perjanjian yang baru saja kita tandatangani akan meningkatkan kepercayaan
pelaku usaha kedua negara untuk berinvestasi dan berdagang lebih banyak, serta menarik pebisnis dan
wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia,” pungkas Mendag Zulhas.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017