PENDAHULUAN
ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) adalah kerja sama untuk memperkuat integrasi ekonomi antara ASEAN dan Jepang, termasuk didalamnya membentuk kawasan perdagangan bebas, meningkatkan daya saing ASEAN dan Jepang di pasar dunia, serta meliberalisasikan dan memfasilitasi perdagangan barang, jasa, dan investasi.
LANDASAN HUKUM
Perjanjian ini diawali dengan Joint Declaration of the Leaders of the Comprehensive Economic Partnership between ASEAN and Japan (Phnom Penh, 5 November 2002), dan Framework for Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and Japan (Bali, 8 Oktober 2003).
Perjanjian AJCEP mulai dinegosiasikan pada April 2005 dan ditandatangani pada April 2008 secara ad-referendum (tidak dilakukan secara bersamaa oleh para pihak), dan Enter into Forced (EIF) pada Desember 2008.
Indonesia menandatangani Perjanjian AJCEP tanggal 31 Maret 2008 di Jakarta, dan telah diratifikasi melalui PERPRES No. 50/2009 (Lembaran Negara No. 174 tanggal 19 November 2009).
Indonesia telah mengimplementasikan AJCEP Trade in Goods Agreement melalui penerbitan PMK Nomor 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AJCEP yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2018.
PELUANG
MANFAAT
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017