survei

Daya Saing ASEAN

21 May 2018
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Kerja sama dalam pengembangan UKM di ASEAN dimulai sejak tahun 1995, bertujuan untuk mendorong pengembangan UMKM dan menjadi salah satu bidang prioritas dalam hal menentukan kebijakan untuk meningkatkan sumber daya manusia. Untuk merumuskan kebijakan, program dan kegiatan dalam pengembangan UKM, dibentuk ASEAN Small Medium Enterprises Working Group (SMEWG) yang diatur melalui Strategic Action Plan on SME Development (SAPSMED) 2010-2015 dan mencakup mandat sebagaimana diatur dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Mengikuti dinamika perkembangan UKM, pada bulan Januari 2016, nama SMEWG diubah menjadi ASEAN Coordinating Committee for Micro Small Medium Enterprises (ACCMSME) untuk lebih mencerminkan lingkup kerja yang diperluas untuk mencakup usaha mikro dan untuk mencerminkan kebutuhan guna memperluas komposisi komite untuk memasukkan perwakilan dari daerah lain di samping lembaga UMKM. ACCMSME saat ini diatur oleh Rencana SAPSMED 2016-2025, di bawah Visi ASEAN pasca 2015, dengan tujuan untuk memperkuat UMKM dan keterlibatan perusahaan mikro dalam lingkungan ekonomi yang semakin kompetitif dan untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM melalui visi “Globally Competitive and Innovative SMEs”.Pada tahun 2025, diharapkan ASEAN akan menciptakan UMKM yang lebih kompetitif dan berdaya saing secara global. Integrasi dan keterbukaan ASEAN pada ekonomi global memberikan kesempatan pada UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi dan turut berperan aktif dalam rantai nilai regional maupun global.

Perdagangan Elektronik
Salah satu pilar MEA 2025  adalah menjadikan ASEAN yang kompetitif, inovatif dan dinamis yang memfokuskan pada elemen-elemen kunci yang dapat berkontribusi untuk meningkatkan daya saing kawasan dan produktifitas. Kawasan ASEAN memiliki pertumbuhan ekonomi yang cepat, dengan pertumbuhan GDP berkisar antara 3-6 persen dalam kurun waktu 2014-2018. Pertumbuhan ekonomi kawasan ini didorong juga dengan perkembangan ekonomi digital yang sangat cepat dan menjadi elemen penting dalam perkembangan perekonomian regional. Nilai transaksi e-commerce di kawasan ASEAN diperkirakan mencapai US$ 6 milIar dan diprediksi mencapai US$ 70 milIar pada tahun 2020. Dengan potensi yang sangat besar dan dalam rangka mewujudkan integrasi ASEAN dalam ekonomi digital terutama e-commerce, saat ini ASEAN sedang menyusun “ASEAN Agreement on E-Commerce”. Penyusunan perjanjian ini memiliki tujuan untuk menciptakan pengembangan E-Commerce yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan negara-negara anggota ASEAN, dan perlunya perlakuan yang adil bagi perdagangan barang secara online maupun offline.
Elemen-elemen kunci lainnya: Di samping fokus dalam mewujudkan e-commerce sebagai salah satu elemen kunci untuk meningkatkan daya saing di kawasan, ASEAN juga berkomitmen melalui kebijakan persaingan yang efektif, perlindungan konsumen, dan memperkuat kerjasama di bidang hak kekayaan intelektual serta kerjasama di bidang perpajakan.

Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu subyek perdagangan yang sangat penting, tidak hanya di era globalisasi, tetapi juga di era regionalisasi. Dalam regional ASEAN, pentingnya perlindungan HKI telah membuat negara-negara anggota menyepakati ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation  tahun 1995, setahun setelah disepakatinya Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights  (TRIPs) yang diprakasai Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation telah disahkan tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand. Framework Agreement mengakui pentingnya HKI untuk aliran perdagangan dan investasi di antara Negara-negara Anggota ASEAN dan pentingnya kerja sama dalam perlindungan dan penegakan HKI di kawasan ini. Dalam rangka pelaksanaan di tingkat nasional, ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) didirikan pada tahun 1996, yang terdiri dari Kantor Kekayaan Intelektual (IP Office) dari 10 (sepuluh) Negara Anggota ASEAN, dan kinerjanya didasarkan pada ASEAN IPR Action Plan 2011-2015 yang kemudian dilanjutkan dengan ASEAN IPR Action Plan 2016-2025. Kemajuan telah dibuat dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan pengaturan pembagian kerja, membangun basis data IP regional dan mempromosikan penggunaan pedoman umum untuk pemeriksaan. Kerja sama HKI di ASEAN, akan menjamin perlindungan dan penegakan hukum HKI sebagai salah satu isu yang paling sensitif di era Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN (FTA) dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Competition Policy
Kerja sama kebijakan persaingan usaha di ASEAN dimulai sejak tahun 2007 dengan pengesahan ASEAN Expert Group on Competition (AEGC) oleh para Menteri Ekonomi ASEAN (AEM). AEGC merupakan forum regional untuk membahas dan bekerja sama dalam kebijakan dan hukum persaingan usaha. Fungsi AEGC adalah untuk memastikan tingkat lapangan bermain untuk seluruh usaha/bisnis dan  menumbuhkan budaya persaingan usaha yang sehat dalam rangka peningkatan kinerja ekonomi regional dalam jangka panjang. Kinerja AEGC berdasarkan pada ASEAN Competitive Action Plan (ACAP) 2011-2015 yang kemudian dilanjutkan dengan ACAP 2016-2025. Hingga saat ini, AMS telah membuat kemajuan luar biasa dalam mengembangkan budaya persaingan di ASEAN yaitu telah diberlakukannya undang-undang persaingan nasional untuk menangani perjanjian anti-persaingan, penyalahgunaan dominasi serta merger dan akuisisi anti-persaingan. Kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha di ASEAN akan memfasiilitasi liberalisasi dan penyatuan pasar serta basis produksi  termasuk untuk mendukung ekonomi kawasan yang lebih kompetitif dan inovatif. Source: https://www.asean-competition.org/

Global Value Chains (GVCs)
ASEAN telah menyadari pentingnya GVCs sejak AEC Blue Print pertama kali disusun pada 2015, dan lebih jelas didefinisikan dalam AEC Blue Print 2025. GVCs telah mengakibatkan kegiatan ekonomi terdistribusi secara global. Dalam pilar “a Highly Integrated and Cohesive Economy”, meningkatkan partisipasi kawasan ASEAN dalam GVC dapat dicapai dengan meningkatkan integrasi ekonomi. Terdapat beberapa hal yang dapat meningkatkan partisipasi negara anggota ASEAN dalam GVC yaitu: promosi, fasilitasi perdagangan, harmonisasi standar dan kepatuhan, peningkatan kapasitas, konektivitas, sharing informasi, liberalisasi investasi dan perdagangan barang dan jasa, Non Tariff Measures, reformasi regulasi domestik, dan investasi dalam sumber daya manusia. GVCs dapat menimbulkan peluang baru untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, terutama bagi UMKM. Namun, tantangan eksternal yang dihadapi adalah persaingan antar negara untuk berpartisipasi dalam GVCs. Untuk mewujudkan kawasan yang terintegrasi dalam GVCs, ASEAN Work Plan for Enhancing the Global Value Chain (GVC) Agenda telah diadopsi oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada Pertemuan ke-48 AEM pada Agustus 2016 di Vientiane, Laos.