Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: controllers/Page.php
Line Number: 361
Backtrace:
File: /var/www/html/application/controllers/Page.php
Line: 361
Function: _error_handler
File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once
UNITED NATIONS CONFERENCE ON TRADE AND DEVELOPMENT (UNCTAD)
Pendahuluan
United
Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dibentuk tahun 1964 untuk mendorong semangat negara
berkembang (G-77) memunculkan gagasan New International Economic Order (NIEO)
tahun 1970-an dan 1980-an yang menuntut alternatif terhadap sistem yang
didominasi GATT dan Bretton Woods serta mendorong perbaikan terms of trade,
bantuan pembangunan dan penurunan tarif di negara maju.
Formulasi singkat tujuan UNCTAD menurut
Sekretariat: "to maximize the trade, investment and development
opportunities of developing
countries and assist them in their efforts to integrate into the world
economy on an equitable basis."
Mandat
pembentukan UNCTAD terdiri dari 3 (tiga) pilar, yaitu (a) consensus building,
dengan memberikan platform kerja sama antar pemerintah untuk mendiskusikan
isu-isu ekonomi, (b) policy-oriented analysis, yakni mengidentifikasi isu-isu
kunci yang menjadi penggerak pembanngunan dan merumuskannya dalam bentuk
publikasi, kajian dan rekomendasi kebijakan, dan (c) technical cooperation,
dengan cara membantu negara berkembang untuk meningkatkan kinerja perdagangan
dan pembangunannya.
Arah
kebijakan UNCTAD dirancang dan disepakati bersama oleh anggota PBB melalui
Komite-Komite dan Trade and Development Board (TDB) dan dikukuhkan pada UNCTAD
Ministerial Conference setiap 4 tahun. Sekretaris Jenderal UNCTAD, yang dipilih
setiap 4 tahun, memimpin pengelolaan tugas harian UNCTAD.
KTM UNCTAD14 tahun 2016 menghasilkan 2 (dua) outcome
document, yaitu Consensus Outcome document dan deklarasi politik yang
masing-masing disebut Nairobi Maafikiano dan Nairobi Azimio. Nairobi Maafikiano merupakan
dokumen yang memuat visi, peran dan mandat UNCTAD untuk empat tahun kedepan
terutama mewujudkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 yang bertemakan From Decision to Action:
Moving Towards an Inclusive and Equitable Global Economic Environment for Trade
and Development. Sedangkan Nairobi Azimio merupakan
deklarasi politik UNCTAD 14 yang menyerukan komitmen negara anggota untuk dapat
secara penuh mengimplementasikan Nairobi Maafikiano.
Kedua
dokumen tersebut merupakan win-win outcome document yang secara seimbang memuat
esensi kepentingan bagi kelompok negara berkembang (policy space, debt
restructuring, tax dan transfer teknologi) dan kepentingan kelompok negara maju
(gender, women and youth empowerment dan resource-based management/RBM). Nairobi Maafikiano juga memuat harmonisasi
kepentingan terkait isu investasi, kerjasama selatan-selatan dan sistem
perdagangan multilateral yang dirujuk dari Doha Mandate.
Mekanisme
Konperensi
UNCTAD IX memutuskan bahwa struktur kelembagaan UNCTAD terdiri dari Trade and
Development Board/TDB, yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan aktivitas
UNCTAD, sesuai dengan prioritas yang telah disetujui, dan mengkaji kegiatan
kerjasama teknik UNCTAD. TDB diadakan secara regular setiap tahun dimana
terdapat pula segmen tingkat tinggi (High-Level-Segment), yang diadakan tiga
kali setahun.
TDB
merupakan badan eksekutif UNCTAD, yang dibentuk pada Sesi ke-9 tahun 1996,
dengan tujuan menjamin konsistensi seluruh kegiatan berdasarkan skala prioritas.
Di bawah TDB dibentuk tiga Komisi yaitu:
a.
Komisi
mengenai Perdagangan di Bidang Barang, Jasa-Jasa dan Komoditi;
b.
Komisi
tentang Investasi, Teknologi dan Isu-isu Keuangan terkait;
c.
Komisi
tentang Perusahaan, Fasilitasi Usaha dan Pembangunan.
Komisi-komisi
tersebut akan melaksanakan pekerjaannya secara terpadu terhadap bidang-bidang
yang menjadi kompetensinya. Masing-masing Komisi mengadakan pertemuan satu kali
dalam setahun kecuali diputuskan lain oleh TDB. Komisi-komisi membentuk
Pertemuan Para Ahli (PPA) sebagai forum pengkajian dan tukar menukar informasi
serta pengalaman antar Negara mengenai
berbagai masalah spesifik. Peserta PPA bertindak dalam kapasitas pribadi yang
berasal dari kalangan akademisi, sektor pemerintah, swasta dan NGO serta
diusulkan oleh pemerintah.
Negara-negara
berkembang berusaha keras agar usaha-usaha untuk memperlemah pelaksanaan fungsi
badan ini tidak sampai mengurangi relevansinya sebagai wadah yang
memperjuangkan kepentingan negara berkembang, khususnya di bidang perdagangan
dan pembangunan. Berbagai hasil kerja UNCTAD telah disebarluaskan ke seluruh
dunia, diantaranya publikasi laporan tahunan UNCTAD yaitu: Trade and
Development Report (TDR), World Investment Report (WIR) dan Least Developing
Countries (LDCs) Report.
Perkembangan Terkini
UNCTAD saat ini tengah mengevaluasi secara kritis dan konstruktif terhadap proses penyusunan 2030
Agenda for Sustainable Development. UNCTAD berkepentingan mengoptimalkan peran perdagangan melalui 3
(tiga) dimensi pembangunan berkelanjutan, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan,
serta dampak kerja ekonomi regional dalam mendorong pembangunan berkelanjutan
di tingkat nasional dan regional.
Untuk mencapai tujuan agenda pembangunan
pasca-2015, selama tahun 2015-2030, UNCTAD
menyatakan agar pemerintah dapat menggunakan kekuatan perdagangan untuk
dapat diterapkan dalam kebijakan pembangunan nasional. Adalah sebuah hal yang penting untuk
merancang bauran kebijakan holistik nasional untuk pembangunan berkelanjutan.
Instrumen umum untuk mencapai stabilitas ekonomi
makro antara lain adalah redistribusi pendapatan, promosi perdagangan,
konservasi lingkungan, kebijakan industri dan insentif untuk berinvestasi,
transformasi struktural, pasar yang adil dan kompetitif, teknologi dan inovasi,
ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender dan pemberdayaan
perempuan. Pilihan yang tepat dari instrumen dalam bauran kebijakan suatu
negara akan berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan, kondisi dan situasi
masing-masing negara.
Di
bawah agenda kebijakan pembangunan perdagangan dan agenda pembangunan
berkelanjutan pasca-2015, pertemuan-pertemuan UNCTAD pada tahun 2015 secara
khusus mendiskusikan tantangan-tantangan yang akan dihadapi pemerintah dan
organisasi internasional dalam mengimplementasikan agenda pembangunan
pasca-2015, khususnya dalam proses penyampaian hasil kebijakan yang diperlukan
untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, dengan fokus bagaimana perdagangan
berdaya guna maksimal dalam agenda pembangunan tersebut.
Negara-negara anggota UNCTAD menginginkan agar isu
perdagangan dapat dijadikan sebuah tujuan khusus dalam agenda pembangunan
global pasca 2015. Melalui tujuan khusus ini diharapkan perdagangan
internasional dapat menjadi katalisator penghapusan kemiskinan.
UNCTAD
mengidentifikasi hasil praktik-praktik perdagangan berdasarkan konsensus
multilateral di berbagai bidang untuk dapat meningkatkan kegiatan perdagangan
sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi yang disertai pembangunan ekonomi.
Berdasarkan tujuan tersebut, negara-negara berkembang diharapkan dapat
memanfaatkan berbagai hasil kajian dan program pelatihan UNCTAD untuk
meningkatkan posisi tawarnya di perdagangan internasional.
Perubahan struktural dan adaptasi dengan perdagangan
dunia adalah bagian penting dari pembangunan yang berkelanjutan. Terkait
Sustainable Development Goals/SDGs (tujuan pembangunan berkelanjutan) yang baru
akan diadopsi pada bulan September 2015, kontribusi perdagangan dalam
pembangunan menjadi bagian yang setara dengan isu lainnya. Perdagangan menjadi
isu yang lebih menonjol di dalam draft SDGs dibandingkan dengan Millenium
Development Goals/MDGs.
Namun
demikian, target perdagangan yang diusulkan belum memberikan kerangka untuk
mengatasi masalah perdagangan yang paling mendesak saat ini, khususnya
bagaimana meningkatkan partisipasi negara-negara berkembang dalam Global Value
Chains (GVCs). GVCs merupakan revolusi sistem
produksi dimana produksi dan distribusi suatu barang diselenggarakan
bersama-sama oleh beberapa negara. Dalam hal ini,
peran UNCTAD diperlukan untuk mendorong terciptanya pertumbuhan industri
khususnya di negara-negara berkembang. Kebijakan yang terkoordinasi dan
berjalan searah sangat penting untuk meningkatkan partisipasi negara-negara
berkembang dalam jaringan produksi global.
GSTP
Selama
lebih dari 30 tahun, UNCTAD telah banyak menghasilkan produk aktivitas
kerjasama antar pemerintah, diantaranya adalah diterimanya Generalized System
of Preferences (GSP), panduan bagi aksi internasional untuk penjadwalan kembali
hutang negara berkembang (1980) dan persetujuan Global System of Trade
Preferences (GSTP).
Sebelumnya,
Indonesia telah melakukan kerja sama teknik melalui pembangunan kapasitas
dengan UNCTAD melalui proyek di bidang manajemen utang luar negeri di bidang
manajemen utang luar negeri dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia
Melalui UNCTAD telah dikembangkan kerja sama yang
memberikan manfaat kepada Indonesia melalui
dukungan teknis dalam negosiasi Global
System of Trade Preferences (GSTP). GSTP memiliki arti politis dan strategis dalam
kerjasama Selatan-Selatan. Hal ini lantaran, GSTP memberikan dorongan
penyelesaian perundingan Doha Development Agenda (DDA) dalam kerangka WTO.
Bagi Indonesia, GSTP memiliki arti ekonomis untuk menembus pasar non-tradisional
ke Amerika Latin dan Afrika. Keikutsertaan Indonesia dalam GSTP ini juga merupakan
salah satu wujud komitmen Indonesia terhadap kerja sama Selatan-Selatan.
***
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017