Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: controllers/Page.php
Line Number: 361
Backtrace:
File: /var/www/html/application/controllers/Page.php
Line: 361
Function: _error_handler
File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once
PERUNDINGAN KOPI INTERNASIONAL
INTERNATIONAL COFFEE
ORGANIZATION (ICO)
Indonesia merupakan negara penghasil
kopi terbesar ke-4 dunia setelah Brazil, Viet Nam dan Kolombia dengan jumlah
produksi tahun 2016 mencapai 639.305 ton dan luas area sebesar 1.228.512 ha.
Sumatera Selatan merupakan wilayah dengan jumlah produksi terbanyak dan luas
area terbesar di Indonesia, diikuti Lampung. Kedua propinsi ini merupakan
produsen kopi robusta.
Ekspor kopi Indonesia dalam lima tahun
terakhir mengalami. Tercatat bahwa pada 2012 nilai ekspor kopi yang mencapai
1,5 Miliar USD terus menurun hingga 2014, kemudian menguat kembali pada 2015,
dan kembali mengalami penurunan pada 2016 yang hanya mencapai 1,4 Miliar USD.
Penurunan ekspor disebabkan oleh turunnya produksi kopi domestik yang hanya
mencapai 639.305 ton pada 2016 atau menurun 0,02% dari tahun sebelumnya yang
mencapai 639.412 ton.
Dalam rangka mendukung aktivitas perdagangan
sektor kopi, Indonesia bergabung dengan Organisasi Kopi Internasional
(International Coffee Organization/ICO). Tujuan utama ICO ialah untuk
memperkuat sektor komoditi kopi secara global dan pengembangan berkelanjutan
pada market-based environment untuk kemajuan seluruh negara anggota.
Anggota ICO terdiri dari 42 anggota
pengekspor/produsen dan 8 negara anggota pengimpor/konsumen yang mewakili 97%
produksi kopi dunia dan lebih dari 80% konsumsi dunia. 19 anggota ICO merupakan
least-developed countries (dengan pendapatan yang rendah dan kerentanan
ekonomi) dan terdapat lebih dari 25 juta petani kecil dan keluarganya yang
menghasilkan 70% kopi dunia yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga dan
ketidakpastian pasokan dan permintaan.
Keanggotaan Indonesia pada ICO
berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan
International Coffee Agreement 2007. Dengan dilakukannya ratifikasi terhadap
ICA 2007, Indonesia sebagai negara anggota wajib mengikuti tata aturan yang
ditetapkan oleh ICO, yang tertuang dalam ICA 2007, diantaranya: fungsi dan
tujuan organisasi, sistem administrasi Dewan, komite-komite ICO, regulasi staf
ICO, pelaporan data statistik secara berkala; menerbitkan SKA pada tata niaga
ekspor kopi, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan Sekretariat ICO untuk
berbagai studi dan kajian di sektor kopi. Sesuai komitmen Indonesia sebagai
anggota ICO, setiap pengiriman ekspor kopi wajib disertai dokumen SKA form ICO
Pada 2017, ICO menyepakati Rencana Aksi
yang terdiri dari 29 kegiatan yang ditujukan untuk mencapai 4 tujuan strategis
yaitu: a) membangun ICO menjadi forum pengembangan kebijakan dan memberikan
soslusi untuk memperkuat sektor kopi global; b) meningkatkan transparansi pasar
kopi dan memberikan rekomendasi keputusan ekonomi berdasarkan transparansi data
tersebut; c) mendorong pengembangan komunikasi, pendampingan masyarakat dan
diseminasi pengetahuan tentang sektor ekonomi kopi dunia; dan d) mempromosikan
sektor kopi berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017