Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: controllers/Page.php
Line Number: 361
Backtrace:
File: /var/www/html/application/controllers/Page.php
Line: 361
Function: _error_handler
File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Organization of the Islamic Cooperation (OIC)
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
Latar Belakang
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas muslim di kawasan Asia dan Afrika. The Standing Committee for Economic and Trade Cooperation (COMCEC)
merupakan salah satu komisi khusus dalam struktur OKI yang menangani masalah
ekonomi dan perdagangan. COMCEC berfungsi
menindaklanjuti pelaksanaan resolusi dalam bidang ekonomi dan perdagangan;
meneliti semua kemungkinan sarana untuk memperkuat kerja sama di bidang tersebut dan menetapkan program usulan
guna meningkatkan kemampuan Negara-negara anggota di bidang ekonomi dan
perdagangan. Anggota COMCEC adalah anggota OKI yang berjumlah 57 negara dan 5
observer.
KTT
Luar Biasa OKI di Mekkah, 14-15 Agustus 2012, Presiden Turki sebagai Ketua
Tetap COMCEC mengesahkan COMCEC Strategy yang
terdiri dari dua
instrumen utama. Pertama, pembentukan Working
Groups untuk mewadahi kerjasama pada enam isu prioritas, yaitu perdagangan;
transport dan komunikasi; pariwisata; pertanian; pengentasan kemiskinan; dan
keuangan. Kedua, mendorong kegiatan-kegiatan berupa proyek (Project Cycle Management/PCM) yang
diharapkan dapat menopang keberhasilan kerjasama COMCEC pada ke-6 Working Group
(WG).
Perkembangan Terkini
Pada tanggal 10-15 April 2016 di Istanbul, Turki dilaksanakan 13th
Session of the Islamic Summit Conference yang merumuskan target OKI yang
tertuang dalam OIC-2025: Program of Action. Pada program tersebut, negara
anggota sepakat mentargetkan pertumbuhan perdagangan intra OKI hingga 25% pada
2025. Program TYPOA
sebelumnya, pencapaian perdagangan intra OKI telah mencapai 19.78%, mendekati
target pencapaian 20%.
Framework Agreement on Trade Preferential
System Among The Member States of the Organization of the Islamic Conference (TPS-OIC), Protocol
on the Preferential Tariff Scheme for TPS-OIC (PRETAS), dan
Rules of Origin (RoO) telah disepakati pada tahun 1990, 2005 dan 2009. Ketiga
instrumen tersebut merupakan satu
kesatuan program penurunan tarif. Bagi negara anggota yang belum menandatangani
dan meratifikasi TPS-OIC, PRETAS dan RoO (termasuk Indonesia) diminta untuk
menandatangani dan meratifikasinya. Tujuan
TPS-OIC adalah agar target peningkatan perdagangan negara-negara OKI sebesar 25%
pada tahun 2025 dapat terwujud.
Pemerintah Indonesia menandatangani
Framework Agreement TPS-OIC tanggal 4 Februari 1992 dan meratifikasinya melalui Peraturan Presiden RI No. 31/2011
tanggal 20 Mei 2011. Indonesia juga telah menandatangani PRETAS dan RoO pada
tanggal 6 September 2011 oleh Duta Besar RI di Riyadh namun belum meratifikasinya. Hal ini mengakibatkan
Indonesia tidak
memiliki suara atau kesempatan untuk ikut perundingan
serta perumusan PRETAS dan RoO (status Indonesia
sebagai observer dan aksesi perjanjian).
Berkenaan dengan proses ratifikasi terhadap TPS-OIC tersebut, perlu
dipersiapkan bahan awal pengajuan Rancangan Peraturan Presiden Republik
Indonesia, yaitu antara lain: Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia,
salinan naskah TPS-OIC yang dilegalisir (certified
true copy), salinan terjemahan TPS-OIC, naskah penjelasan (uraian latar
belakang, arti penting ratifikasi dan pokok-pokok dari isi perjanjian
internasional).
Implementasi
TPS-OIC
Agar TPS-OIC dapat beroperasi,
negara anggota COMCEC harus meratifikasi ketiga dokumen tersebut dan
menyampaikan concession list. Hingga
saat ini 17 negara[1] telah
meratifikasi seluruh dokumen TPS-OIC, sementara 14 negara sudah menyampaikan concession
list. Sesuai kesepakatan pada pertemuan COMCEC sesi ke-31 tahun 2015, TPS-OIC
mulai implementasi pada 1 Maret 2016. Namun demikian, implementasi TPS-OIC tertunda
karena adanya persyaratan terbaru yakni 10 negara peratifikasi diharapkan
menyampaikan updated concession list sesuai HS 2012. Hingga
bulan Juli 2017, baru 6 negara yang telah menyampaikan updated concession list sesuai HS 2012, yaitu Turki, Malaysia,
Pakistan, Yordania, Bangladesh dan Iran.
Modalitas TPS-OIC
Ketentuan
yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 PRETAS adalah modalitas penurunan tarif yang
mencakup 7% dari HS lines yang
tarifnya di atas 10% dengan program sebagai berikut :
a. Di atas 25% harus diturunkan menjadi 25%
b. Di atas 15% -
25% harus diturunkan menjadi 15%
c. Di atas 10% - 15% harus diturunkan menjadi 10%.
d. Pengurangan tarif dicicil setiap tahun dengan 4 tahap dan 6 tahap untuk
LDCs.
e. Tarif wajib dikurangi dengan menerapkan Margin of Preference (MOP) berdasarkan tingkat MFN yang berlaku
pada code HS Tariff nasional.
f.
MOP harus meningkat menjadi
50% dalam 5 tahap mulai dari 90 hari
setelah berlakunya PRETAS, sedangkan untuk LDCs adalah 7 tahap.
g. Negara berkembang harus meningkatkan MOP menjadi 50% untuk produk LDCs dalam 3 tahap.
h. Pada tahun ke-5 implementasi TPS-OIC, negara Pihak dapat melakukan
negosiasi untuk mengembangkan cakupan produk dan concession list.
Pengelompokan Tarif Indonesia HS 2012 berdasarkan modalitas PRETAS
Tarif Bea Masuk |
Jumlah Pos Tarif |
x ≤ 10 % |
7.141 |
10 < x ≤ 15 % |
1.286 |
15 < x ≤ 25 % |
112 |
X > 25 % |
210 |
Total |
8.749 |
Modalitas = X>10% |
1.608 |
7% dari X>10% |
112 |
Manfaat TPS-OIC
Pada workshop TPS-OIC, pihak ICDT memaparkan
kajian bahwa potensi pasar OKI mencapai USD 5,6 triliun dengan 1,6 miliar
konsumen. Indonesia diperhitungkan akan mengalami peningkatan ekspor sebesar
117.2 juta USD dengan rincian: Turki (13,4 juta USD), Moroko (37.2 juta USD),
Pakistan (14.5 juta USD), Bangladesh (38 juta USD) dan Iran (14.1 juta USD).
Bagi Indonesia, implementasi TPS-OIC akan
membuka akses pasar yang sangat luas terhadap lebih dari 50 anggota negara OKI
dengan total populasi 1.6 milyar orang, yang merupakan pasar non tradisional
Indonesia. Dengan mengimplementasikan TPS-OIC maka Indonesia dapat meningkatkan
kinerja ekspor dengan mitra dagang negara-negara non tradisional. Implementasi
TPS-OIC juga memberikan peluang untuk mendapat fasilitas pengurangan tarif dan
menghilangkan hambatan non tarif. Keterlibatan Indonesia dalam TPS-OIC merupakan wujud solidaritas
Indonesia untuk membangun pemahaman bersama dan menyamakan kebijakan dalam
area-area fasilitasi perdagangan, liberalisasi, promosi perdagangan, dan trade financing
Negara anggota OKI merupakan growing
trading partners bagi Indonesia. Dengan mengimplementasikan TPS-OIC, maka
pemanfaatkan kerja sama perdagangan dapat dioptimalkan sehingga kapasitas dan
daya saing Indonesia akan meningkat. Potensi pasar halal di Negara anggota OKI
yang sangat besar juga memberikan peluang ekspor yang besar bagi perdagangan
Indonesia.
***
[1] Bahrain, Bangladesh,
Gambia, Iran, Yordania, Kuwait, Malaysia, Moroko, Oman, Pakistan, Palestina,
Qatar, Arab Saudi, Siria (keanggotaannya ditangguhkan pada 4th Extraordinary
Summit of the OIC), Somalia, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017