Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: controllers/Page.php
Line Number: 361
Backtrace:
File: /var/www/html/application/controllers/Page.php
Line: 361
Function: _error_handler
File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once
PERUNDINGAN ORGANIZATION FOR ECONOMIC COOPERATION AND DEVELOPMENT (OECD)
LATAR BELAKANG
OECD berdiri sejak tahun 1948 dengan misi untuk
memperbaiki proses penyusunan kebijakan ekonomi negara anggota dan negara lain di
dunia. OECD menggabungkan 35 negara[1]
untuk menetapkan standar dan mendesain berbagai kebijakan untuk menyempurnakan
fungsi ekonomi negara.
Karena sifatnya yang multi-disiplin, OECD telah
mengakumulasi sejumlah keahlian di berbagai bidang kebijakan publik seperti
pertanian, kompetisi, pendidikan, ketenagakerjaan, migrasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, dan inovasi. OECD juga merupakan satu dari sumber terbesar dan
paling dapat diandalkan dalam penyediaan data statistik tentang ekonomi dan
sosial di dunia. OECD juga berperan aktif menunjang kegiatan G20.
Melalui jaringan kerja sama 250 Komite Khusus dan
Kelompok Kerja, OECD menyediakan platform
yang memungkinkan pemerintahan membandingkan pengalaman dalam berbagai
kebijakan, mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi bersama, serta mengidentifikasi
good practice dan menetapkan standar
global.
Melihat semakin pentingnya peran para mitra dalam
ekonomi dunia, OECD meluncurkan program Enhanced
Engagement/EE pada Mei 2007 dengan Indonesia dan empat negara lainnya
(Brasil, Republik Rakyat Tiongkok, India, dan Afrika Selatan). EE mencakup kerja sama yang fleksibel
dan bertahap, bergantung pada kepentingan masing-masing negara. Melalui
keterlibatan langsung dalam program kerja OECD, setiap mitra EE memperkaya pembahasan kebijakan antar
komunitas internasional dan memastikan bahwa analisis dan standar kebijakan
OECD mencerminkan luasnya kepentingan dan praktik yang dijalankan.
Indonesia merupakan key partner country pertama yang
menandatangani Framework of Cooperation
Agreement (FCA) dan Host Country
Agreement (HCA). Kantor regional
OECD yang pertama di Asia Tenggara telah dibuka di Jakarta pada pada 26 Maret 2015. Secara reguler OECD mengundang pejabat terkait Indonesia untuk
berpartisipasi dalam Komite dan Kelompok Kerja, seperti Komite Pertanian dan
Perdagangan, Forum Perdagangan Global, Komite Perdagangan, serta OECD Ministerial Council Meeting (MCM).
KERJA SAMA OECD-INDONESIA
Joint Work
Program Indonesia-OECD 2017-2018
Pemri dan OECD telah
menyepakati Joint Work Program Indonesia-OECD tahun 2017-2018. Kemendag
terlibat dalam 2 (dua) program kerja sama yaitu:
o
The OECD will strengthen cooperation on how trade
facilitation and services can help maximise the benefits of value chains,
including supporting Indonesia’s efforts to upgrade its capacity; exploring how
to better engage SMEs to draw on the opportunities that GVCs can offer; and
exploring the policy factors important to help Indonesia participate in, and
benefit from, agricultural and food GVCs.
o
The OECD will work to strengthen cooperation with
Indonesia in the area of trade, including through the OECD Services Trade
Restrictiveness Index.
Service
Trade Restrictiveness Index (STRI)
OECD telah
mengembangkan STRI sebagai alat pemerintah untuk dapat memperoleh pemahaman lebih baik tentang berbagai hambatan di sektor jasa melalui dua instrumen:
database peraturan dan indeks
restriksi perdagangan jasa. Database
ini mencakup sektor audiovisual,
computer, construction, distribution, financial, logistics, professional,
telecommunications, dan transport.
Indonesia masih
mempertimbangkan manfaat dan konsekuensi partisipasi Indonesia pada STRI antara
lain terkait isu transparansi mengenai kemungkinan akses database on trade in services dari negara anggota OECD dan
partisipasi anggota lainnya. Di sisi lain, partisipasi Pemri dapat membenahi validitas sumber data STRI tersebut yang sesuai
dengan kepentingan Indonesia. Di sisi lain, STRI dapat menjadi benchmark agenda reformasi domestik.
[1] Australia, Austria, AS, Belgia, Kanada, Chile, Republik Chechnya, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Hungaria, Inggris, Islandia, Irlandia. Israel, Italia, Jepang, Korea, Latvia, Luxembourg, Meksiko, Belanda, Selandia
Baru, Norwegia, Polandia, Portugal,
Republik Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki dan Yunani.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017