Mandiri di bidang ekonomi
Upaya mencapai kemandirian di bidang ekonomi dapat diwujudkan dengan kembali menjadikan ideologi sebagai penuntun. Ideologi Pancasila dan konsep Trisakti yang dijabarkan menjadi berdaulat secara politik, berkepribadian dalam kebudayaan dan berdikari secara ekonomi, dapat menjadi basis sekaligus arah perubahan mendasar dalam pembangunan ekonomi yang sejahtera dan berkeadilan (pro-poor, pro-jobs, pro-equity). Dengan bersandar pada mandat konstitusi, maka kemandirian ekonomi dapat diwujudkan melalui beberapa upaya, di antaranya:
Arah Kebijakan Nasional Perdagangan Indonesia
Pengembangan kapasitas perdagangan nasional dilakukan melalui dua pilar arah kebijakan, yaitu:
i. Pengembangan perdagangan dalam negeri; dan
ii. Pengembangan perdagangan luar negeri.
Kedua kebijakan ini dilakukan secara sinergis dan inklusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Perdagangan dalam negeri bertujuan untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di wilayah Indonesia agar lebih efisien dan berkeadilan. Arah kebijakan untuk mencapai sasaran bidang perdagangan dalam negeri adalah meningkatkan aktivitas perdagangan dalam negeri melalui pembenahan sistem distribusi bahan pokok dan sistem logistik rantai persediaan agar lebih efisien dan lebih andal serta pemberian insentif perdagangan domestik agar dapat mendorong peningkatan produktivitas ekonomi dan mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta peningkatan daya saing produk lokal melalui standardisasi produk.
Perdagangan luar negeri bertujuan untuk memperkuat daya saing ekspor produk non-migas dan jasa bernilai tambah tinggi untuk meningkatkan kontribusi ekspor terhadap pertumbuhan ekonomi secara inklusif dan berkelanjutan. Arah kebijakan yang akan ditempuh untuk mencapai sasaran bidang perdagangan luar negeri adalah meningkatkan daya saing produk ekspor non-migas dan jasa melalui peningkatkan nilai tambah yang lebih tinggi dan peningkatan kualitas agar lebih kompetitif di pasar internasional, serta optimalisasi upaya pengamanan perdagangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Strategi Nasional Peningkatan Daya Saing Ekspor
Dalam rangka meningkatkan daya saing ekspor barang dan jasa nasional, kebijakan perdagangan diarahkan guna meningkatkan daya saing produk eskpor non-migas dan jasa melalui peningkatan nilai tambah dan kualitas agar lebih kompetitif di pasar internasional, serta optimalisasi upaya pengamanan perdagangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut dilakukan melalui empat pilar strategi, yaitu:
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610
Copyright 2017